Implementasi Prinsip Hukum Responsive pada Kepolisian Indonesia dalam Rangka Menyesuaikan Sistem Civil Law dengan Kebutuhan Masyarakat
Article Metrics
Abstract view : 153 timesAbstract
Penelitian ini membahas implementasi prinsip hukum responsive dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia sebagai upaya menjembatani sistem Civil Law yang formal dan kaku dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dengan menekankan fleksibilitas, adaptasi terhadap konteks sosial, dan keadilan kontekstual, hukum responsive memungkinkan aparat kepolisian menyeimbangkan kepatuhan terhadap KUHAP Pasal 1 ayat (1), KUHPerdata Pasal 1339, dan UU Kepolisian Pasal 13 dengan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan diterima masyarakat. Studi ini mengkaji mekanisme mediasi, musyawarah, dan penyelesaian ad hoc, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum, legitimasi institusi, dan reformasi internal kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum responsive tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung modernisasi SOP, pelatihan aparat, dan akuntabilitas institusi. Dengan demikian, hukum responsive berperan penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adaptif, relevan, dan berkeadilan substantif di Indonesia
References
Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27–37.
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359–372.
Armunanto Hutahaean. (2022a). Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140–148. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.119
Armunanto Hutahaean. (2022b). Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Mewujudkan Tujuan Hukum. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 140–148. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.119
Christmas, S. K., & Angelina, P. (2022). Efektivitas Kepolisian Sebagai Lembaga Rule Of Law Dalam Mengemban Nilai-Nilai Demokrasi. Tanjungpura Law Journal, 6(1), 14–29.
Gultom, R. E. (2025). Fungsi Aparat Penegak Hukum Dalam Menudukung Penyelesaian Konflik Secara Restorative Justice di Indonesia. 3.
Majid, A. (2021). Studi Tentang Wacana Hukum Responsif Dalam Politik Hukum Nasional di Era Reformas. 12.
Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, 30(2), 213–229.
Rante Ubleeuw, A. G. (2022). Komparasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana Antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 291. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64717
Rois, N. (2024). Mewujudkan Hukum Sebagai Panglima di Indonesia dalam Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Zelsnic. 4.
Samudera Erlangga, A., & Hartono, K. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi. Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium, 1, 312–323. https://fh.unair.ac.id/proceedings/index.php/aicoll/article/view/31
Sari, W. K., & Montessori, M. (2020). Bantuan Stimulan Perumahan Swadata Terhadap Rumah Layak Huni di Kenagarian Koto VIII Pelangai. Journal of Civic Education, 3(3), 306–319. https://doi.org/10.24036/jce.v3i3.379
Situmeang, A. (2025). Dari Kolonial Ke Konstitusional: Dekolonialisasi Hukum Pidana Indonesia dengan KUHP Nasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 141–148.
Srijadi, Y. K., & Wibowo, A. (2023). Peranan Kepolisian dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Restorative Justice. 22(2).
Wulandari, C. (2018). Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access To Justice Di Tingkat Kepolisian. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 90–104







