Efektivitas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia dalam Perspektif Perbandingan Hukum dengan Sistem Common Law
Article Metrics
Abstract view : 332 timesAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia melalui perspektif perbandingan hukum dengan sistem Common Law. Indonesia, sebagai negara dengan tradisi Civil Law, menekankan prosedur formal dan kepatuhan administratif dalam penyelesaian sengketa pajak, namun menghadapi tantangan berupa birokrasi panjang, lama waktu penyelesaian, dan kompleksitas kasus yang semakin meningkat, termasuk transaksi internasional dan transfer pricing. Sementara itu, sistem Common Law menekankan fleksibilitas hukum melalui preseden, peran hakim yang aktif, dan mekanisme penyelesaian sengketa awal melalui mediasi dan dispute resolution. Penelitian ini membahas perbedaan prinsip dasar hukum, mekanisme administrasi dan peradilan, peran lembaga dan hakim, karakteristik sengketa, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak dengan mengadopsi praktik terbaik Common Law, termasuk penerapan preseden, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan kapasitas pengadilan pajak, dan pengembangan mekanisme mediasi, sambil tetap mempertahankan prinsip dasar Civil Law. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum pajak nasional.
References
Aulia, I., & Machdar, N. M. (2023). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak: Suatu Perspektif Keadilan. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 2(3), 603–620.
Farouq, M. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Prenada Media. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=GJNeDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR4&dq=Muhammad+Farouq,+Hukum+Pajak+di+Indonesia,+Jakarta+:+Prenada+Media&ots=8GPfY6SeC2&sig=WmGq-n_8nFWkjMd1BXYZkiUQ7wY
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335.
Hamdani, A., Haskar, E., & Farda, N. F. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 191–206.
Hasan, I., Kim, I., Teng, H., & Wu, Q. (2022). The effect of foreign institutional ownership on corporate tax avoidance: International evidence. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 46, 100440.
Hastica, H., Ranatarisza, M. M., Wijaya, G. A., Sitorus, D. G., & Setiya, N. R. (2025). Analisis Literatur: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Munculnya Sengketa Pajak Penghasilan Pada Perusahaan Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 26(1). https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap/article/view/16366
Imam Nashirudin, S. E., & Ak, M. M. (2023). Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak. Uwais Inspirasi Indonesia. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=XZ6vEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=Imam+Nashirudin,+Politik+Hukum+Penyelesaian+Sengketa+Pajak,+Ponorogo+:+Uwais+Inspirasi+Indonesia,+2023&ots=W_5MLIVTyG&sig=9Ytk1Y-sWx-DikSfVyNuyxB1uNc
Kartika, F. B., Rizaldi, R., & Ilvira, M. L. (2022). Implikasi Yuridis Pengenaan Pajak Pada Pasar Perdagangan Aset Kripto: Common Law System Dan Civil Law System. Lex Justitia, 4(2), 162–180.
Macnaughton, A. (2021). Comparative Tax Law. Canadian Tax Journal, 69(3), 1016–1016.
Montenegro, T. M. (2021). Tax evasion, corporate social responsibility and national governance: A country-level study. Sustainability, 13(20), 11166.
Reynolds, A. (2023). The Tax and Financial Implications Following Approval of Superannuation Insurance Settlements. Precedent (Sydney, NSW), 178, 16–21.
Rogal, L. (2023). Legacy and Largesse: The Tax Law of College Admissions. Va. Tax Rev., 43, 169.
Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=ry9sEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Adrian+Sutedi,+Hukum+Pajak,+Jakarta+:+Sinar+Grafika,+2022&ots=PmsjMgYxOT&sig=FkMNUwtTr_rat5AHkvF-SrXU630
Syafiq, A. Z. (2024). Implementation of the Principles of Legal Certainty and the Principles of Justice towards Tax Amnesty II Policy on Voluntary Tax Disclosure. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(2), 1328–1338.
Worang, R. F. (2025). Hukum Trust dalam Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/799







