Analisis Penanganan Korupsi dalam Sistem Civil Law dengan Perbandingan Hukum Indonesia dan Belanda

  • Eben Patar Opsunggu Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Muhammadiyah Jakarta
Keywords: Civil Law, Korupsi, Penegakan Hukum, Indonesia, Belanda

Article Metrics

Abstract view : 187 times

Abstract

Penelitian ini menganalisis penanganan korupsi dalam konteks sistem Civil Law, dengan fokus komparatif antara Indonesia dan Belanda. Indonesia, yang mengadopsi prinsip Civil Law dari warisan kolonial Belanda melalui KUHP dan UU Tipikor, menghadapi tantangan dalam penerapan hukum tertulis akibat koordinasi antar-lembaga yang terbatas, tekanan politik, dan variabilitas kepatuhan aparat publik. Sebaliknya, Belanda menerapkan mekanisme formal yang sistematis, termasuk KUHP Belanda, Dutch Public Administration Act, audit internal oleh Algemene Rekenkamer, mekanisme transparansi, dan whistleblowing, yang memastikan penegakan hukum dan pencegahan korupsi efektif. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, menelaah dasar hukum, prosedur penyidikan, penuntutan, persidangan, serta mekanisme pencegahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan sistem Civil Law tidak hanya bergantung pada hukum tertulis, tetapi juga pada integritas lembaga, efektivitas prosedur, dan adaptasi terhadap konteks sosial-politik. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan teori hukum positif serta rekomendasi praktis untuk reformasi hukum anti-korupsi di Indonesia

References

Armansyah, A., Alfatih, T. M., & Fadhil, M. A. (2023). Problematika Dan Penanganan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(21), 892–910.
Balesta, P. S. (2025). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Korupsi. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 2(02), 244.
Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(02), 40–59.
Lie, G. G. (2025). Lemahnya Penegakan Hukum Dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 5(1), 471–481.
Paonganan, R. T. (2013). Kewenangan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Lex Crimen, 2(1), 34.
Pasmatuti, D. (2019). Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(1), 23.
Peter, de C. (2019). Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Comon Law dan Sosialist Law. Nusamedia. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=VjRgEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Peter+de+Crus,+Perbandingan+Sistem+Hukum:+Civil+Law,+Comon+Law+dan+Sosialist+Law,+Jakarta+:+Nusamedia,+2019&ots=DU_sRXZs0F&sig=Zzw6fqO_6wGCkMqKvavDDFY_zMk
Puanandini, D. A., Maharani, V. S., & Anasela, P. (2025). Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa: Analisis Dampak dan Upaya Penegakan Hukum. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 4(1). https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1173
Ratu, G. A., & Kirana, G. C. (2025). Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dengan Belanda: The Verification of Corruption Offenses in Indonesia And The Netherlands. AMICUS CURIAE, 2(1), 126–137.
Santika, I. G. N., & Sunariyanti, I. A. P. S. M. (2024). Hubungan Antara Masifnya Fenomena Korupsi Dengan Kesadaran Pajak Warga Negara Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 15–21.
Savitri, C., Nuriswandi, I., Farhan, S. R., Widiadhari, A., & Saputra, A. P. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbandingan Sistem Hukum Indonesiadan Belanda Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Inovasi Hukum, 6(2). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih/article/view/1711
Septi Arum Fatma Citra Dewa Agung, A., & Wirya Darma, I. M. (2024). Komparasi Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dengan di Belanda. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(3), 170–180.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 249–262.
Simorangkir, I. F., & Hasibuan, S. A. (2023). Analisis Hukum Terhadap Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 7926–7938.
Suhartanto, F. P., & Febrianty, Y. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 72–83.
Tallaut, L. J., & Adhari, A. (2022). Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 26–39.
Published
2025-11-20
How to Cite
Patar Opsunggu, E., & Arifin Hoesein, Z. (2025). Analisis Penanganan Korupsi dalam Sistem Civil Law dengan Perbandingan Hukum Indonesia dan Belanda. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1110-1124. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1802