Kajian Komparatif terhadap Pengaturan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Article Metrics
Abstract view : 262 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan serta pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai dua sistem hukum yang berlaku berdampingan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menelaah perbedaan prinsip, dasar hukum, serta implikasi yuridis dari kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, pengaturan harta bersama didasarkan pada prinsip keadilan substantif, kebersamaan, dan tanggung jawab moral antara suami dan istri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 85–97 KHI. Sementara itu, KUH Perdata mengatur harta bersama berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum formal, di mana percampuran harta terjadi otomatis sejak perkawinan dilangsungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 119–128 KUH Perdata. Perbedaan mendasar ini menimbulkan permasalahan dalam praktik, antara lain ketidakkonsistenan putusan antarperadilan, konflik yurisdiksi, serta ketidakpastian hukum yang berpengaruh pada perlindungan hak perempuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi dan unifikasi hukum perkawinan melalui pembaruan peraturan dan pedoman teknis yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keadilan substantif dari hukum Islam dengan kepastian hukum formal dari hukum perdata, guna mewujudkan sistem hukum keluarga nasional yang adil, seimbang, dan berkeadaban sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945.
References
Asnawi, M. N. (2022). Hukum harta bersama: Kajian perbandingan hukum, telaah norma, yurisprudensi, dan pembaruan hukum. Jakarta: Prenada Media.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: UMMPress.
Disantara, F. P. (2021). Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia Sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(1), 1-36.
Faizal, L. (2015). Harta Bersama dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(2), 77-102.
Febyanti, D. S. (2022). Prinsip Keadilan Pada Pembagian Harta Bersama Setelah Berakhirnya Perkawinan. HUKMY: Jurnal Hukum, 2(1), 14-26.
Lathifah, I. (2015). Pencatatan perkawinan: melacak akar budaya hukum dan respon masyarakat Indonesia terhadap pencatatan perkawinan. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(1), 211.
Mustaghfiroh, S., & Melinda, N. (2022). Pemanfaatan Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 107-124.
Risky, B. (2020). Konsep pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 2(1), 63-74.
Sari, R. R., Tarigan, A. A., & Nasution, M. S. (2023). Ragam Putusan Hakim Tentang Harta Bersama: Analisis Kepastian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Harta Bersama di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 269-277.
Sumardi, D. (2016). Islam, Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 50(2), 481-504.
Suprayogi, R. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Indonesia Of Journal Business Law, 2(1), 29-37.
Umar, W., & Hikmawanti, A. (2023). Pembagian harta bersama dalam perspektif hukum islam: implementasi moral justice dan social justice. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 11-17







