Analisis Viktimologis Terhadap Prosedur Izin Aborsi pada PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Juncto No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Zain Arfin Utama Universitas Selamat Sri
  • Dewinta Asokawati Universitas Selamat Sri
Keywords: Viktimologis, Prosedur Izin, Aborsi, Pelaksanaan

Article Metrics

Abstract view : 727 times

Abstract

Problematikanya terdapat pada korban apabila ternyata korbannya anak akan menimbulkan permasalahan mental dan traumatik yang membuat seseorang takut untuk menceritakan kepada orangtua, bahkan yang sangat disayangkan adalah pelakunya ternyata dari keluarga atau kerabat dekat sendiri. Hal ini dapat dikatakan sebagai perkosaan inces atau sedarah. Perilaku seorang korban yang cenderung menutup diri dapat membuat keterlambatan dalam penanganan aborsi. Secara viktimologis dapat dikatakan sebagai viktimisasi sekunder (Secondary Victimzation) atau korban telah menjadi korban akibat dari sebuah reaksi lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal. Pelaksanaan aborsi dapat dilakukan dengan mengikuti segala komponen prosedural perihal aborsi yang ditetapkan undang-undang, secara hukum aborsi yang dilakukan tanpa izin atau prosedur ketetapan akan mengakibatkan pelanggaran hukum yang telah di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah dan Undang-undang berkaitan dengan kesehatan. Prosedur izin aborsi tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan prosedur izin aborsi dan Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan tersebut sebagai bagian tindakan legal yang diperbolehkan oleh hukum untuk mengurangi praktik ilegal di lingkungan sekitar serta dapat mengakibatkan permasalahan medis.

References

[1]Albi Anggito, J. S. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher)
[2]BR Sebayang, W., Rambe, N. L., Ritonga, F., & Halawa, F. H. (2023). Penyuluhan Dampak Aborsi Bagi Kesehatan Remaja Di Smp Imelda Medan. Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat (Ji-SOMBA), 3(1), 23–27. https://doi.org/10.52943/jisomba.v3i1.1541
[3]Chairul Huda, Muhammad, (2021). METODE PENELITIAN HUKUM (Pendekatan Yuridis Sosiologis) (Ilyya Muhsin (ed.)). The Mahfud Ridwan Institute.
[4]Darmawan, R. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Malpraktek Dokter Yang Melakukan Aborsi (Studi Putusan No.288/Pid.Sus/2018/Pn. Njk). El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 2(2), 15. https://doi.org/10.24252/el iqthisadi.v2i2.13999
[5]Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 20.20 WIB https://icjr.or.id/terbitnya-pp-28-tahun-2024-harus-jadi-bagian-penguatan-penyediaan-aborsi-aman-di-indonesia
[6]Kumala Sari, Ratna Dewi, 2023, Abortus Menurut Kitab Undang Hukum Pidana Dan Perspektif Ham, Jurnal Transparansi Hukum: Vol.06 No.02
[7]Legal Resourch Center Untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia,2024, diakses pada 05 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB https://lrckjham.id/informasi/press-release/press-release-akses-layanan-kontrasepsi-darurat-dan-aborsi-aman-bagi-korban-kekerasan-seksual-dalam-pp-nomor-28-tahun-2024-tentang-pelaksanaan-undang-undangnomor-7-tahun-2023-tentang-kesehatan/
[8]Lembaga bantuan hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan diakses pada 05 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB https://lbhapik.or.id/celah-aturan-izin-aborsi-di-pp-kesehatan/
[9]Lena juliana Harahap, Susi Febriani Yusuf, 2022, Penyuluhan Tentang Dampak Aborsi Bagi Kesehatan Aborsi Bagi Kesehatan Reproduksi Di SMA Negeri 5 Kota Padangsimpuan Tahun 2022, Jurnal Pengabdian Masyarakat Darmais, Volume 1 Nomor 2, STIKES Darmais, Padangsidimpuan
[10]Namagembe,Imelda, 2021, Preventing death following unsafe abortion: a case series from urban Uganda, diakses pada 08 Agustus 2024 Pukul 11.32 WIB https://reader.elsevier.com/reader/sd/pii/S266657782100037X?token=C2AC17E2D7A9B8A882B7D6A5A8E2C3546EA90B5C8BFE7543F2F359535C5F43BF9A94CDFEA4A7DDF7DAB6D9A7E7D4259B&originRegion=eu-west1&originCreation=20220927154448
[11]Parwata I, Budiarta I,(2019). “Perlindungan Hukum Terhadao Anak dan Perempuan Selaku Korban Kejahatan Seksual”. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 6
[12]Rosalia Dika Agustanti, Shafira, 2021, Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses, Jurnal USM Law Review, Volume 4 Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, Jakarta
[13]Ruslin. (n.d.). Pertanggungjawaban Dokter Dalam Pelaksanaan Legalisasi Aborsi Sebagai Alat Pembatasan Kelahiran Dalam Koridor Hukum Internasional dan Nasional. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum
[14]Sylvana, Y., Firmansyah, Y., Wijaya, H., & Angelika, M. (2021). Tindakan Aborsi dalam Aspek Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Medika Hautama, 2(2)
[15]TRENDS IN MATERNAL MORTALITY Estimates By WHO, UNICEF, UNFPA, World Bank Group And The United Nations Population Division, https://www.who.int/data/gho/data/themes/maternal-and-reproductive-health/maternal-mortality-country-profiles
Published
2024-08-31
How to Cite
Utama, Z. A., & Asokawati, D. (2024). Analisis Viktimologis Terhadap Prosedur Izin Aborsi pada PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Juncto No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 409-419. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.961