Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menjaga Demokrasi Dari Money Politic Terhadap Pemilihan Legislatif Semarang Tahun 2024

  • Muhamad Chabib F Institut Karya Mulia Bangsa
  • Tria Noviantika Institut Karya Mulia Bangsa
  • Zain Arfin Utama Universitas Selamat Sri
Keywords: Badan Pengawas Pemilihan Umum, Demokrasi Politik Uang.

Article Metrics

Abstract view : 467 times

Abstract

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 merupakan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal pengawasan pemilu. Bawaslu ini bersifat independen dan tetap, serta dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 sebagai lembaga mandiri yang setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif tahun 2024. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode studi pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih saja mengalami berbagai hambatan dalam menjaga demokrasi pada pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta belum maksimal dalam melaksanakan kewenangannya dalam sistem hukum pemilihan umum atau pemilihan legislatif terutama dalam hal politik uang. Saran yang diperlukan untuk pemerintah dan DPR yaitu mengamandemen sistem hukum pemilu dengan menambah waktu yang diberikan untuk Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu bertransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu yang mempunyai putusan yang final dan mengikat, serta jumlah personil dan sumber daya manusia di Bawaslu perlu ditambah.

References

[1]Aceproject, “Legislative Framework”, Https://Aceproject.Org/Main/English/Lf/Lf21.Html, Diakses Pada Tanggal 25 Oktober 2024, Pukul 17.42 WIB.
[2]Albi Anggito, J. S. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher)
[3]Asshiddiqie, Jimly, 2002, Konsolidasi Naskah Uud 1945 Setelah Perubahan Ke-Empat, Pusat Studi Hukum Tata Negara, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
[4]Asshidiqie, Jimly, 2012, Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika
[5]Gaffar, Janedjri M, 2013, Demokrasi Dan Pemiiu Di Indonesia, Cet.1, Jakarta: Konstitusi Press
[6]Georg P. Fletcher, 2001, Our Secret Constitution: How Lincoln Redefined American Democracy (New York: Oxford University Press,)
[7]Jonaedi Efendi, Johny Ibrahim,2020, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Jakarta: Kencana
[8]Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018
[9]Perdana (Ed), Aditya, 2019, Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, Perihal Penyelenggara Pemilu, Bawaslu
[10]Pureklolon,Thomas T, Nasionalisme: Supremasi Perpolitikan Negara, (Jakarta: Pt. Gramedia Pustaka Utama, 2017
[11]Surbakti, Ramlan., Hari Fitrianto, 2015, Transformasi Bawaslu Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Kemitraan Partnership
[12]Supriyanto, Didik. Dkk, 2012, Penguatan Bawaslu; Optimalisasi Posisi, Organisasi, Dan Fungsi Dalam Pemilu 2014. Jakarta: Perludem
[13]Suteki, Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media 2015
[14]Parwito, S.I.P, 2023, Optimalisasi Kelembagaan Pada Pemilu Serentak 2024 Dalam Rangka Konsolidasi Demokrasi, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Published
2025-01-13
How to Cite
Chabib F, M., Tria Noviantika, & Utama, Z. A. (2025). Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menjaga Demokrasi Dari Money Politic Terhadap Pemilihan Legislatif Semarang Tahun 2024. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 1-11. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1038