Pengabaian Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Hak Asuh Anak
Article Metrics
Abstract view : 569 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait perjanjian hak asuh anak menurut hukum positif dan penegakan hukum terhadap pengabaian asas pacta sunt servanda terkait hak dan kepentingan anak dalam perjanjian hak asuh. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan yakni dengan model pendekatan perundangan statute approach dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusnya suatu perkawinan akibat perceraian berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek psikologis, sosial, ekonomi, pengasuhan dan perkembangan anak. Dalam konteks hak asuh anak setelah perceraian, pengabaian terhadap asas ini dapat menimbulkan konflik yang merugikan kepentingan anak, khususnya dalam hal pemenuhan nafkah, perlindungan, dan pengasuhan. Kedua orang tua tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak demi kepentingan terbaik anak. Pelanggaran terhadap perjanjian hak asuh berpotensi mengganggu kesejahteraan anak, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, yang merupakan hak mendasar anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, hukum Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian hak asuh untuk menjamin hak dan kesejahteraan anak, serta memberi sanksi terhadap orang tua yang mengabaiankan hak anak.
References
Jamil, K. N., & Rumawi. (2020). Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(7), 1044–1054.
Khoerunnisa, A., Arif, S., & Mukri, S. G. (2022). NAFKAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT ( Studi Pada Putusan Perkara Nomor : 1128 / Pdt . G / 2021 / Pa . Bgr ). USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 103–134.
Latupono, B. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Ayah Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian Barzah. SASI, 26(28), 242–250.
Lubis, T. H. (2022). Hukum perjanjian di Indonesia. Sosial Dan Ekonomi, 2(3), 177–190.
Mareta, V., & Achmad, M. J. (2022). Perlindungan Terhadap Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 484–502. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.146
Muhammad Luqman Asshidiq, & Diana Zuhroh. (2022). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(2). https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v4i2.5866
Muzammil, I. (2024). STUDI ANALISIS KONSEP HADHANAH PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(1), 161–170.
Nurfitrah, M. (2023). Janji Menikahi Yang Mengikat Dalam Kaitannya Dengan Asas Pacta Sunt Servanda. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 79. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5848
Purnama, R. R. (2023). Perebutan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Orangtua Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1, 1–15. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Puspytasari, H. H., & Firman. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Pembayaran Nafkah Anak Sebagai Akibat Perceraian. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(2), 3606.
Saputera, A. A., & Masniyati. (2023). Analisis Terhadap Kelalaian Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Gorontalo. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2(1), 1–22. http://journal.scimadly.com/index.php/tajis
Sari, A. D. (2022). Pengabaian Nafkah Anak Pascaperceraian Orang tua Sebagai Penelantaran Anak. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 9925–9932. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3299
Tjandi, A. A. S., Kasim, A., & Heridah, A. (2022). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 163–171.
Yana, L., & Trigiyatno, A. (2022). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian. Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 113–124. http://repository.uingusdur.ac.id/979/







