Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime

  • Meylisa Patricia Batkormbawa Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Alwiyah Sakti Ramdhon Syah Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: Narkotika, Kejahatan Transnasional, Hukum Positif, Sanksi Pidana, UU No. 35 Tahun 2009

Article Metrics

Abstract view : 939 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap Pelaku Pengedaran Narkotika Transnasional dalam perspektif hukum positif. dan untuk memahami bagaimana upaya penanganan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan transnasional menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan memanfaatkan berbagai jenis sumber dan bahan hukum. Sumber hukum primer yang digunakan meliputi wawancara dan peraturan perundang-undangan, sedangkan sumber hukum sekunder yang digunakan terdiri atas artikel-artikel ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil peneilitian, Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengedaran Narkotika Transnasional Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi pidana yang dikenakan bersifat kumulatif dan dapat berupa pidana penjara seumur hidup, pidana mati, serta denda dalam jumlah besar. Penjatuhan sanksi tersebut memperhatikan beratnya perbuatan serta adanya unsur kejahatan terorganisir lintas negara. Hukum positif di Indonesia memberikan dasar hukum yang kuat dan memberikan efek jera terhadap pelaku, namun implementasinya seringkali dihadapkan pada tantangan penegakan hukum seperti keterbatasan bukti dan keterlibatan jaringan internasional yang kompleks. Upaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Undang-undang ini memberi kewenangan luas kepada aparat penegak hukum, termasuk penyidikan, penyadapan, dan penggeledahan dalam rangka pemberantasan jaringan narkotika lintas negara. Meski begitu, ketentuan dalam UU tersebut belum secara eksplisit menyebut istilah kejahatan transnasional, namun secara substansial telah mengadopsi prinsip-prinsip dari konvensi internasional seperti UNCATOC. Efektivitas penanganan sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga serta kerja sama internasional yang erat dalam menghadapi sindikat narkotika global

References

Hadini, H., Sari, T. H., & Sari, N. Y. (2025). Hubungan Self-Esteem dengan Kenakalan Remaja. Indonesian Research Journal on Education : Jurnal Ilmu Pendidikan, 5(1), 1030–1037.
Hartono, R., & Bakharuddin, B. (2023). Keamanan Maritim Untuk Memerangi Peredaran Gelap Narkotika Lintas Negara Melalui Jalur Laut Di Indonesia. Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 809–820. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3497
Imigrasi, T. P. (2023). Hubungan Transnational Organized Crime Dalam Hukum Keimigrasian.
Kamati, M., Puluhulawa, F. U., & Mantali, A. R. Y. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Layanan Asesmen Terpadu dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Dan Administrasi Publik, 3(1), 63–81.
Mansar, A., & Lubis, I. (2023). Harmonization of Indonesian Criminal Law Through the New Criminal Code Towards Humane Law. Journal of Law and Sustainable Development, 11(12), e2381. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i12.2381
Mulyono, Arofa, E., & Yanto, O. (2020). Peradilan Anak Yang Terlibat Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). (Analisa Putusan Nomor : 10/Pid. Jurnal Lex Specialis, 1(1), 148–155.
Novitasari, D. (2020). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926. http://lppm-unissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2567
Oktaviani, S., & Yumitro, G. (2022). Ancaman Bahaya Narkoba Di Indonesia Pada Era Globalisasi. Jurnal Education and Development, 10(2), 137–143.
Pranasita, D. A. R., Sugiartha, I. N. G., & Mulyawati, K. R. (2023). Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Sindikat Kejahatan Transnasional Terorganisasi dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus di Polda Bali). Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 269–275.
Rahayu, S. D., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(1), 125–137.
Ramadhan, R., Anwar, M. C., & Sajidin, M. (2023). Upaya ASEAN dalam Menangani Kejahatan Transnasional Perdagangan Narkoba, Perdagangan Manusia dan Terorisme di Kawasan Asia Tenggara. Indonesian Journal of Peace and Security Studies (IJPSS), 5(1), 12–33. https://doi.org/10.29303/ijpss.v5i1.120
Rullianata, M. D. (2023). Perspektif Tindak Pidana Perantara Dalam Menyerahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Santosa, B. (2024). Perbandingan Pemberian Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DINAMIKA, 30(2), 10635–10650.
Walliyudin, Darmin, Gufran, Fitrah, M., Noris, M., Adnan, & Annisah. (2023). Edukasi Anti-Narkoba dan Penyuluhan Hukum Bagi Remaja di Desa Kerampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 4(3), 2436–2443.
Widiwati, A. (2020). Tindak Pidana Pengedaran Narkotika Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.
Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313.
Published
2025-05-30
How to Cite
Batkormbawa, M. P., Tuasikal, H., & Rakia, A. S. R. S. (2025). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Judge : Jurnal Hukum , 6(02), 175-183. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1358

Most read articles by the same author(s)