Analisis Peran Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Restorative Justice untuk Pencegahan Tindak Pidana Ulang Atau Residivisme
Article Metrics
Abstract view : 257 timesAbstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengevaluasi peran Kejaksaan Republik Indonesia padaaspek penerapan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) sebagai bagian darikebijakan penuntutan, serta menilai efektivitasnya dalam mencegah terjadinya residivisme atautindak pidana ulang. Latar belakang penelitian berangkat dari kenyataan bahwa sistemperadilan pidana Indonesia selama ini lebih menekankan pada pendekatan retributive justiceyang bersifat menghukum, namun kurang memperhatikan aspek pemulihan sosial bagi pelakudan korban. Fenomena tingginya angka residivisme menunjukkan perlunya paradigma barupenegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat sosial. Dalam konteks ini, Kejaksaan berperan penting sebagai lembaga negara yangmemegang asas dominus litis dalam menentukan arah penuntutan perkara pidana dan pelaksanaan prinsip opportuniteit sesuai Metode yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan cara deskriptif-analitis. Penelitian ini meneliti pelaksanaan keadilan restoratif oleh pihak Kejaksaan bukan hanya dari aspek normatif, tetapi juga berdasarkan praktik nyata di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan jaksa yang menangani perkara terkait penerapan keadilan restoratif, sedangkan data pendukung dihimpun dari ketentuan peraturan perundangundangan serta berbagai literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian, pemulihan kerugian, dan kesanggupan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses ini terbukti efektif dalam menekan angka residivisme karena menumbuhkan kesadaran moral pelaku serta memperkuat reintegrasi sosial. Kejaksaan tidak semata-mata menjalankan peran sebagai penuntut umum, tetapi juga bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi proses perdamaian dengan tetap mempertahankan keseimbangan antarakepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan substansif. Dengan demikian, Restorative Justice merupakan instrumen strategis dalam pembaruan hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pencegahan tindak pidana ulang.
References
Azizah Ainul . “Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial Vol. 2, No. 2 (2022): 47–48. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/1643/1625
Alamsyah Rhaka Fajar , dkk. “Implementasi Rumah Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Purbalingga.” Soedirman Law Review Vol. 4, No. 1 (2024): 32. https://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/16054/pdf
Berutu, Selvi Natalia dan Simamora, Janpatar. “Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai).” Jurnal Media Informatika, Vol. 6 No. 2 (2025): 1094-1099.
Febrianto, Joghinanda Raihan & Sugama, I Dewa Gede Dana. “Diskresi Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana Berdasarkan Asas Kemanfaatan dan Kepastian Hukum” Jurnal Media Akademik. Vol. 3, No. 10 (2025): 1-15, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2979/2356/8519
Ginting, Ekel Tuahta dan Simamora, Janpatar. “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindka Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai.” Helium-Journal of Health Education Law Informatio and Humanities, Vol. 2 No. 1 (2025): 858-867.
Harahap, Pardamean, “Restorative Justice: Politik Hukum Pidana yang Humanis dan Berkeadilan” Jurnal Studi Hukum Modern, Vol. 06, No. 2 (2024): 85–110, https://journalversa.com/s/index.php/jshm/article/download/2127/2556?utm_source.
Ada
Irvan dan Agusta, Mario. “Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia” DATIN Jurnal hukum , Vol. 2, No. 2 (2021): 46-70, https://ojs.umb bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/download/734/691
Kristanto, Andri. “Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 1, No. 7 (2022): 180-193, , https://journal.uii.ac.id/Lex Renaissance/article/download/22710/pdf/64131
Rukman, Auliah Andika. “Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Restorative. Vol. 1, No. 1 (2023): 96-117, https://journal.unismuh.ac.id/index.php/hukbis/article/view/11793/pdf
Salsabila dan Wahyudi, Slamet Tri. “Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Melalui
Pendekatan Restorative Justice.” Masalah-Masalah Hukum, Vol. 7, No. 1 (2022): 61-
70.
Simamora, Janpatar dan Manik, Risma Elfrida Esther. “Politik Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Era Otonomi Daerah Indonesia.” Jurnal Studi Hukum Indonesia, Vol. 10, No. 1 (2025): 135-164, , https://doi.org/10.15294/jils.v10i1.3885
Simamora, Janpatar dan Naibaho, Bintang ME. “Jaminan Konstitusional Terhadap Kejaksaan dalam Pelaksanaan Kekuasaan Negara.” Arena Hukum, Vol. 18, No. 2 (2025): 198-217, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum2025.01802.2.
Simamora, Janpatar dan Naibaho, Bintang ME. “Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 22, No. 2 (2025): 332- 353, https://doi.org/10.31078/jk2226.
Siregar, Abram Aprilio Parlindungan dan Simamora, Janpatar. “Kejaksaan Agung sebagai Pelindung Keadilan: Analisis Tanggung Jawab dan Fungsi Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmu Terapan Formosa, Vol. 4, No. 7 (2025): 2023-2034, urnal Ilmu Terapan, https://doi.org/10.55927/fjas.v4i7.201.
Wulandar, Cahya. “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Terapan Formosa. Vol. 10, No. 2 (2020): 233-249, https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/12233/6515
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 140 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 364 dan Pasal 373.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal 3–6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297.







