Implementasi Kelayakan Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Tipikor Dibawah 50 Juta

  • Rejeki Parmon Purba Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Restorative Justice, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi, Kelayakan, Keadilan Hukum

Article Metrics

Abstract view : 204 times

Abstract

Tipikor merupakan suatu ancaman bagi masyarakat yang memberikan dampak destruktif terhadap pembangunan nasional, kepercayaan publik, serta legitimasi institusi negara. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus korupsi dengan nilai kerugian relatif kecil, seperti kategori sebesar Rp50.000.000, yang menimbulkan persoalan efisiensi penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan urgensi untuk meninjau kelayakan penerapan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menangani tipikor dengan nilai kecil. Penelitian ini menerapkan suatu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan untuk mengkaji sejauh mana konsep keadilan restoratif dapat dikaji oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tipikor ringan, serta menilai efektivitas, hambatan dan tantangan implementasinya. Pendekatan ini dapat menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana (recidivism), menghemat biaya dan memperkuat peran kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara. Namun, penerapannya masih menghadapi hambatan normatif karena undang-undang tentang tipikor belum membuka ruang eksplisit bagi penyelesaian di luar peradilan. Maka dari itu, penerapan restorative justice terhadap tipikor kecil perlu dilakukan secara selektif, hati-hati, dan dengan pengawasan ketat sehingga diperlukan sinkronisasi antara kebijakan kejaksaan, peraturan perundang-undangan, dan persepsi masyarakat agar pendekatan ini dapat dijalankan tanpa mengurangi rasa keadilan publik.

References

Akbar, Muhamad Aksan, La Ode Awal Sakti dan Faisal Herisetiawan Jafar, Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Jurnal Ius Constituendum, volume 8, no.2, (2023), hlm 240-241.
Budiah, Herwan, Restorative justice dalam tindak pidana korupsi dikaitkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara, jurnal iustitia omnibus, vol 1, no.1, (desember 2019), hlm 11.
Hidayatullah, Syarif, Afandi dan Arfan Kaimuddin, analisis peraturan kejaksaan no.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasrkan keadilan restoratif, dinamika jurnal ilmiah, vol 29, no.2, (2023), hlm 7924.
Imaduddin, Ikhlasul Amal dan Ali Muhammad, Upaya Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Kampus Akademik Publising Jurnal Sains Student Research, vol.1, no.1, (oktober 2023), hlm 341.
Kristanto, Andri "Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif." Renaissance LEX, vol. 7, no. 1, (Januari 2022), hlm. 180-193.
Mudrika, Joko Sriwidodo dan Diah Sulastri Dewi, Penerapan restorative justice tindak pidana korupsi dengan nominal kecil dalam sistem peradilan pidana di indonesia, sentri riset jurnal ilmiah, volume 2, no.2, (desember 2023), hlm 5264, https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1909
Muhdor, Algifari Malhanie dan Agung Adi Saputra, Efektivitas Restorative Justice dalam Mengurangi Tindak Pidana di Tinjauan dari Perspektif Kejaksaan, Journal Of Social Science Research, vol.4, no. 6, (2024), hlm 1242-1251.
Muliana, Judicial Corruption dan Analisis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia Berdasarkan Teori Sebab-sebab Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, Jurist-Diction, vol. 7, no. 2, (2024), hlm.363.
Novelita Simarmata, Lasmauli, “Korupsi yang sekarang dan yang akan datang”, jurnal ilmiah hukum dirgantara, volume 11, no.2, (maret 2021), hlm 88, https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.770.
Rahmadewi, Aisya Tjahja, “Resource Curse: Ketika Korupsi Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Kutukan,” Antikorupsi (ICW), (25 September 2023), diakses pada 15 oktober 2025
Salsabila dan Slamet Tri Wahyudi, Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice, volume 51, no. 1, (januari 2020), hlm 63.
Simamora, Janpatar dan Bintang M.E Naibaho, Constitutional Guarantees Towards The Principles Of Freedom And Independence Of The Prosecutor’s Office In The Exercise Of State Power, arena hukum, volume 18, no. 2, (agustus 2025), hlm 203-204.
Simamora, Janpatar dan Bintang M.E Naibaho, Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jurnal Konstitusi, volume 22, (2), (june 2025), hlm 339-342.
Siregar, Hulman, Rumusan Pidana Dan Pemidanaan Tindak pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Serta Permasalaan Dalam Penerapannya, jurnal daulat hukum, volume 1, no.1, (2018), hlm 129.
Sumakul, Anastasia, Hubungan dan kewenangan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, Lex Crimen, volume 1, no.4, (okt-des 2012), hlm 95.
Tuatha, Ekhel Ginting dan Janpatar Simamora, Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Journal of Health Education Law Information and Humanities, volume 2, no. 1, (februari 2025), hlm 861.
Zahra Arsya Yustisia, Ani Triwati, Muhammad Iftar Aryaputra dan FeriAbraham, Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi, jurnal USM law review, vol 6, no.3, (2023), hlm 1254.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 759.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Republik Indonesiaa. (1999). Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 3
Published
2025-11-20
How to Cite
Purba, R. P., & Simamora, J. (2025). Implementasi Kelayakan Penerapan Restorative Justice Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Tipikor Dibawah 50 Juta. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1071-1079. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1828