AMBIGUITAS DALAM PENENTUAN TITIK BERAT KERUGIAN SERTA IMPLIKASI TERHADAP PROSES ALIH PERKARA OLEH PERADILAN YANG BERWENANG PADA PERADILAN KONEKSITAS
Article Metrics
Abstract view : 162 timesAbstract
Peradilan koneksitas di Indonesia diatur secara eksplisit dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 198-203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai mekanisme penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan umum dan militer secara bersama-sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan eksekusi koneksitas serta permasalahan ambiguitas kewenangan yang muncul dalam praktik penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai dimensi empiris melalui analisis peraturan, studi kasus, dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa penentuan lembaga yang berwenang merujuk pada penelitian titik berat kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana, namun praktiknya masih mencatat ketidakjelasan standar pengukuran kerugian dan kategori tindak pidana yang dapat ditangani. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta kendala dalam koordinasi antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi pembaruan regulasi dalam RUU KUHAP diusulkan untuk menetapkan batas nominal kerugian, memperkuat asas dominus litis dengan sistem pemrosesan tunggal, serta mengatur komposisi hakim gabungan demi menjamin keadilan dan efisiensi pengujian koneksitas. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam melindungi sistem pidana nasional yang bersifat integratif antara pelanggaran sipil dan militer di Indonesia.
References
Ahmad, SD, Asrun, AM, & Rosyadi, AR (2021). Sejarah Peradilan Indonesia, (Bayu Nugraha, Ed.). Pers IPB
Andi Hamzah. (2004). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Ansari. (2023). Peradilan Indonesia. Yogyakarta: Deeplish Digital.
Hamzah, MG (2020). Peradilan modern. Depok: Rajawali Pers
Kukuh, H. (2023). Sistem Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Damera Press.
Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana . Citra Aditya Bakti.
Pramono, B. (2020). Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Tim Penyusun RUU KUHAP. (2025). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Jurnal
Pakpahan, M. (2022). Titik Berat Kerugian dalam Peradilan Koneksitas: Studi Yuridis. Jurnal Hukum , 12(3), 45-59.
Ponto, F. (2024). Keadilan dan Persamaan di Muka Hukum dalam Peradilan Koneksitas. Jurnal Hukum dan Masyarakat , 8(1), 22-34.
Ridlo, A. (2024). Interpretasi Kepentingan Militer dan Kepentingan Umum dalam Pengadilan Koneksitas. Jurnal Hukum Militer , 5(2), 65-79.
Saragi, IAH (2024). Problematika dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas. Tinjauan Hukum Jaksa , 02(3), 83-103.
Saragih, W. (2024). Prosedur Peradilan Koneksitas: Praktik dan Tantangan. Jurnal Hukum dan Peradilan , 10(2), 101-118.
Wibisono, B. (2021). Koordinasi Kelembagaan dalam Peradilan Koneksitas. Jurnal Penegakan Hukum , 11(1), 33-47.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.







