Analisis Yuridis Terhadap Peranan Advokat Dalam Memberikan Pendampingan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan
Article Metrics
Abstract view : 167 timesAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis peranan advokat dalam pendampingan hukum dan bagaimana hambatan yang dihadapi advokat dalam memberikan pendampingan hukum terhadap klien dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang mengacu kepada undang-undang advokat, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Peran advokat meliputi: memberikan pendapat hukum, melakukan pembelaan terhadap klien dan melakukan pendampingan hukum untuk menjamin hak-hak kliennya. Namun, faktanya di lapangan advokat sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam mendampingi klien, seperti: keterbatasan alat bukti untuk membuat argumen pembelaan terhadap klien dan klien terkadang tidak bersikap terbuka dan jujur kepada advokat. Kesimpulan menegaskan akan pentingnya peran advokat dalam mewujudkan due process of law, namun diperlukan penguatan integritas, kemandirian, dan kesetaraan kewenangan advokat dengan penegak hukum lainnya untuk mengatasi hambatan tersebut dan mencapai keadilan prosedural yang maksimal.
References
Feliks, D. et al. (2023) Konsep Standar Profesi Advokat dalam Mewujudkan Advokat Profesional. Makassar: Nas Media Pustaka.
IS, R. (2024) perbedaan penipuan dan penggelapan di KUHP, ILS Law Firm.
Krisnowo, R. (2022) ‘Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien’, jurnal jendela hukum [Preprint].
Langgeng. S (2018) ‘Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia’, Jurnal Daulat Hukum, 01(1), pp. 138–156.
Marzuki, P.M. (2021) Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana.
Pasaribu, B., Wijayati, R.A. and Siringoringo, P. (2024) ‘Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perusahaan’, Jurnal Hukum tora, 10, pp. 320–330.
Santoso, L. (2021) Taktis Pendampingan Hukum Dari Layanan Administrasi Hingga Advokasi. Ponorogo: Q-Media.
Sasra, A.D. et al. (2025) ‘Media Hukum Indonesia (MHI) Peranan Advokat sebagai Pemberi Bantuan Hukum dalam Menentukan Strategi Penyelesaian Perkara’, Media Hukum Indonesia, 2(5), pp. 345–351. Available at: https://doi.org/10.5281/zenodo.15260235.
Syahrial, Maya Intan Pratiwi and Rian Prayudi Saputra (2025) ‘Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Klien untuk Menangani Kasus’, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(3), pp. 160–165. Available at: https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i3.371.
Tampubolon, B. (2021) Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat Agar Tidak Menjadi Korban. Kedua. Jakarta: Kencana.
Yahman and Nurtin, T. (2019) Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional. Prenadamedia Group.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undanng-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)







