Dekriminalisasi dan Rehabilitasi dalam KUHP Baru sebagai Solusi untuk Mengatasi Overkapasitas Lapas di Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 470 timesAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan kebijakan dekriminalisasi dan rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru untuk mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Lebih dari 50% penghuni lapas terlibat dalam kasus narkotika, yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku lebih membutuhkan rehabilitasi daripada tersingkir. KUHP Baru yang mengadopsi dekriminalisasi terhadap konservasi narkotika dalam jumlah kecil bertujuan untuk mengalihkan penanganan ke rehabilitasi dan mengurangi beban lapas. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan studi dokumen terhadap peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dekriminalisasi berpotensi signifikan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan angka residivisme. Meskipun demikian, tantangan besar terkait keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan stigma sosial tetap ada. Penelitian ini merekomendasikan pembangunan fasilitas rehabilitasi yang lebih luas, pelatihan profesional untuk petugas pemasyarakatan, dan kampanye edukasi untuk mengurangi stigma terhadap pelaku narkotika, guna mendukung keberhasilan kebijakan ini.
References
Aras Firdaus, Wahyu Simon Tampubolon, D. K. C. S. (2022). Efektivitas Rehabilitasi Dalam Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Upaya Depenalisasi. Jurnal Ilmiah “Advokasi,” 10(2), 157–170.
Detik News. (2025). Kondisi overkapasitas lapas di Indonesia: Tinjauan terbaru. https://news.detik.com/berita/d-8056099/kondisi-overcapacity-lapas
Fadhli Muhaimin Ishaq. (2024). Depenalisasi Penyalahgunaan Narkotika Studi Komparatif Indonesia dan Portugal. Journal Pf Criminal Law, 5, 338–351.
Hamzah, A. (2020). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). PT. Rineka Cipta.
Hamzah, R., Siku, A. S., & Hasan, Y. (2020). Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(1), 1–8. https://postgraduate.universitasbosowa.ac.id/
hukumonline. (2022). Restorative Justice Sebagai Solusi Over Capacity Lapas. https://www.hukumonline.com/berita/a/restorative-justice-sebagai-solusi-over-capacity-lapas-lt6360d1027704b/
Indah Maryani. (2021). Dekriminalisasi Pengguna Narkoba: Politik Kriminal Penanggulangan Problematika Overcapacity Lembaga Permasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Yustitia, 17(1), 302.
Johan Widjaja, B. & Y. M. (2021). Konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan. Jurnal Yustitia, 22(1).
katadata. (2024). Presiden amnesti ribuan napi: Benarkah penjara kelebihan kapasitas? https://katadata.co.id/cek-data/6764e9278b831/cek-data-presiden-amnesti-ribuan-napi
Khaidarulloh. (2023). Akomodasi Common Law System Dalam KUHP Baru: Konsep Hukuman Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana. El-Dusturie: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 117–131. https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i2.7496
Mubarok, H., & Yulianti, Y. (2023). Peluang dan Tantangan Era Baru Sistem Pemidanaan Indonesia. Restorative : Journal of Indonesian Probation and Parole System, 1(1), 46–54. https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.6
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 05(01), 16–23.
Nur Amalia Abbas. (2025). Mencari Solusi Overkapasitas Lapas Lewat Inovasi dan Dukungan Regulasi. Marinews.Mahkamahagung. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mencari-solusi-overkapasitas-lapas-lewat-inovasi-0lU
Parindo, D., Daeng, Y., Atmaja, A. S., Putra, H. R., & Berson, H. (2024). Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 129–142. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.796
Silalahi, H., Sahlepi, M. A., & Sidi, R. (2024). Penerapan Hukuman Alternatif untuk Pelaku Kejahatan Ringan Sebagai Upaya Dekongesti Lembaga Pemasyarakat. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(5), 4657–4665. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i5.4420
Usman Nasution, B. J., & Seregar, E. (2020). Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perespektif Kebijakan Hukum Pidana. Wajah Hukum, 4(2), 436. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.256
Yogi Mardiansyah, Harmaini, R. S. (2024). Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2, 23–38.
Yulianti, W. D. (2021). Upaya Menanggulangi Over Kapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 18(2), 61–66. https://doi.org/10.32694/qst.v18i2.806







