Akuntabilitas Administrasi Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
-
Article Metrics
Abstract view : 312 timesAbstract
Akuntabilitas administrasi pemerintah desa merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang efektif membutuhkan sistem administrasi yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat akuntabilitas administrasi pemerintah desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di beberapa desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas administrasi pemerintah desa masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas aparatur desa, rendahnya pemahaman terhadap regulasi keuangan desa, dan kurang optimalnya sistem pengawasan internal. Meskipun demikian, terdapat praktik-praktik baik berupa keterbukaan informasi publik, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, dan penerapan sistem informasi keuangan desa yang mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Faktor kunci dalam penguatan akuntabilitas administrasi meliputi peningkatan kompetensi aparatur desa, penguatan regulasi dan pengawasan, serta optimalisasi teknologi informasi untuk mendukung pencatatan dan pelaporan keuangan desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntabilitas administrasi pemerintah desa dalam pengelolaan APBDes bukan hanya persoalan teknis administrasi, tetapi juga mencakup dimensi etika, politik, dan partisipasi masyarakat. Dengan meningkatkan kualitas administrasi, diharapkan pengelolaan APBDes dapat lebih efektif, transparan, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Implikasi dari penelitian ini dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dan pusat dalam merumuskan program pembinaan dan pengawasan yang lebih tepat sasaran terhadap pengelolaan keuangan desa..
References
2. Hariyanto, H. (2022). Implications of State Policy Through Village Found Towards the Cultural Values of Mutual Cooperation in the Village. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 46.
3. Irawan, N. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Ura UU Desa. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
4. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Pintar Dana Desa: Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
5. Muchsan. (1992). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Muchsan.
6. Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa. Jurnal Politik Profetik, 1.
7. Sanusi, D. P., & Djumlani, A. (2014). Implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) di desa Balansiku Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan. Volume 2(3).
8. Septian, D. (2016). Implementasi kebijakan alokasi dana desa di Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tahun 2015. Jom Fisip, 3(2), 92-101.
9. Sorin Domnisoru, O., Gherghinescu, & Radu Ogarca. (2010). Some Issue Concerning the elements of Control Function of Management. Annales Universitis Apulensis Series Oeconomica, 12(1).
10. Suprihatini, A. (2018). Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Penerbit Cempaka Putih.
11. Sunindhia, Y. W. (2006). Praktek Penyelengaraan Pemerintah di Daerah. PT Rineka Cipta.
12. Virgie K. A., Delawillia, & Supranoto. (2013). Implementasi kebijakan pemanfaatan alokasi dana desa. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(2), 94-103.
13. Waluyo. (2009). Manajemen publik (konsep, aplikasi, dan implementasinya dalam pelaksanaan otonomi daerah). CV. Mandar Maju.
14. Wasisitiono, S., & Tahir, I. (2007). Prospek Pengembangan Desa. Fokusmedia.
15. Yusa, I. G. (2016). Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Setara Press.







