JERAT PIDANA PENCURIAN HEWAN DALAM BENTUK PEMBERATAN PIDANA DALAM PASAL 363 AYAT (1) KE 1 KUHPIDANA

  • Adillah Najeges Universitas Lampung
  • Fristia Berdian Tamza Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung
Keywords: Pencurian ternak, Pasal 363 KUHP, pemberatan pidana, penegakan hukum

Article Metrics

Abstract view : 530 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam menangani pencurian hewan ternak di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, serta mengidentifikasi hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis hukum tertulis dan yuridis empiris melalui wawancara dengan aparat penegak hukum dan masyarakat terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian ternak berdampak signifikan pada ekonomi dan sosial masyarakat agraris. Penerapan pasal ini memberikan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan pencurian secara terorganisir atau dengan modus operandi canggih. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala berupa keterbatasan teknologi, rendahnya pelaporan masyarakat, dan kesulitan pembuktian. Upaya yang dilakukan meliputi langkah preventif, seperti sosialisasi dan edukasi hukum, serta langkah represif berupa penangkapan pelaku dan pengungkapan jaringan kriminal. Kesimpulannya, efektivitas penerapan pasal ini membutuhkan peningkatan kapasitas aparat, kolaborasi antar lembaga, dan kesadaran hukum masyarakat.

References

ndani, A. W., Bima, M. R., Sutiawati, & '. (2020). Tinjauan Kriminologi. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1, 6- 8.
Ishaq. (2022). Hukum Pidana. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Perkara Pidana Nomor 41/Pid.B/2020/PN Lmj.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Perkara Pidana Nomor 43/Pid.B/2020/PN.Pct.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Perkara Pidana Nomor 889/Pid.B/2019/PN Jmr.
Maramis, F. (2020). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nasution, Y., & Ainul, M. (2020). Penegakan Hukum Bagi Kepala Desa yang. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Shafira, M., Tamza, F. B., & Ghiffary, M. H. (2022). Hukum Pemasyarakatan Dan penitensier. Pusaka Media.
Siregar, A. S. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak. Skripsi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Published
2025-03-30
How to Cite
Najeges, A., Tamza, F. B., & Monica, D. R. (2025). JERAT PIDANA PENCURIAN HEWAN DALAM BENTUK PEMBERATAN PIDANA DALAM PASAL 363 AYAT (1) KE 1 KUHPIDANA. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 327-340. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1110