URGENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU RESIDIVE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

  • Nazwa Aziza Berliana Putri Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung
  • Nikmah Rosidah Universitas Lampung
Keywords: Residivisme, Pencurian dengan Pemberatan, Keadilan Substantif, Pemberatan Hukuman, Sistem Peradilan

Article Metrics

Abstract view : 758 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku residivis pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta mengevaluasi sejauh mana putusan yang dijatuhkan memenuhi prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif diterapkan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Pasal 363 dan Pasal 486-488 KUHP, sementara pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus pada Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Tjk, serta wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan sering kali belum mencerminkan keadilan substantif karena hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pelaku residivis. Selain itu, faktor meringankan seperti pengakuan bersalah sering kali lebih dominan dibandingkan faktor pemberatan, meskipun pelaku telah berulang kali melanggar hukum. Hal ini menyebabkan efek jera yang diharapkan, baik secara individu maupun umum, belum tercapai. Kesimpulannya, pemberatan hukuman dalam kasus residivisme perlu diterapkan secara konsisten untuk menciptakan keadilan substantif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan panduan teknis bagi hakim, pengembangan program rehabilitasi yang lebih efektif, serta edukasi publik untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana

References

Agung Fakhruzy, S.H,.M.H. 2020. Buku Ajar Hukum Pidana, Pamekasan: Duta Media Publishing.
Agus Rusianto, 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori dan Penerapannya, Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.
A. Garner,Bryan. editor, Black‟s Law Dictionary, Edisi Ketujuh, Amerika: West Group, 1999
Alkostar, Artidjo. 2009. “Peran dan Upaya Mahkamah Agung dalam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-Putusan MA.”. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2009.
Bachtiar, 2018. Metode Penelitian Hukum, Tanggerang: Unpam Press. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenamedia Group.Creative
Dona Raisa Monica, Hukum Penitensia dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandar Lampung: PKKPUU FH UNILA, 2013
DR Monica, DG Maulani. Pengantar Hukum Penitensier dan Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Anugrah Utama Raharja: Bandar Lampung, 2018.
Extrix Mangkepriyanto, 2019. Pidana Umum & Pidana Khusus Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban,Guepedia.
Harahap,M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Jakarta: Ghalia, 2007.
Harahap,M.Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, jilid II, PT. Sarana Bakti Husada.
Harahap.M. Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahir Trading , 1975).
Imron Rosyadi, dkk. 2020. Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi), Pamekasan: Duta Media Publishing.
Lubis, M.Soly. “Landasan dan Teknik Perundang-undangan”, (Bandung: Penerbit CV Mandar Maju, 1989.
Mahrus Ali, S.H., M.H., 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktek, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta. 2008.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, 1980.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni, Bandung, 1986.
Tien S. Hulukati, 2009. Delik-delik Khusus didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jilid 1.
Tri Andrisman, Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2011),
------ ,2011. Delik Tertentu Dalam KUHP, Bandar Lampung.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 362- Pasal 367
KUHP Tentang Pencurian Pasal 486-488 KUHP Tentang Penambahan hukuman ditambah sepertiga.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Nomor: 56/Pid/2018/PTKDI
Published
2025-02-28
How to Cite
Putri, N. A. B., Monica, D. R., & Rosidah, N. (2025). URGENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU RESIDIVE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 132-144. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1076