Pertanggungjawaban atas Tindakan Malapraktik Medis Profesi Dokter pada Klinik Kecantikan
Article Metrics
Abstract view : 636 timesAbstract
Laws are a fundamental component of a state, providing protection and ensuring that every person has the opportunity to receive medical treatment from qualified medical professionals. In the medical field, every action carries the potential for conflict, particularly between medical professionals and patients. When patients experience pain, disability, death, or other adverse outcomes, medical professionals may be accused of malpractice. It is important to recognize that there is always some level of risk involved in any medical procedure, but many patients do not fully understand the difference between malpractice and medical risk, leading to frequent misunderstandings. Malpractice occurs when medical professionals act either intentionally or negligently, which can result in the application of penal laws. In contrast, losses caused by inherent medical risks are not subject to such laws. The actions of doctors and medical professionals are regulated by the Indonesian Criminal Code, Indonesian Civil Code, and the Doctor's Code of Ethics. In conclusion, malpractice involves either intentional wrongdoing or negligence by medical professionals in the provision of medical services, and it is crucial to take steps to prevent such occurrences
References
Akil, R. (2024). Malpraktik Suntik Botok di Klinik Kecantikan Bali Picu Polemik. Diambil dari https://suarapancasila.id/malpraktik-suntik-botok-di-klinik-kecantikan-bali-picu-polemik/
Azhari. (1955). Negara Hukum. Jakarta: UI Press.
Aziz AH, A. (2014). Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medik yang Dilakukan Oleh Perawat. Diss: Tadulako University.
Azwar, A. (1996). Kriteria Malpraktik dalam Profesi Kesehatan. Surabaya: Makalah Kongres Nasional IV PERHUKI.
Baroto SP, A. K. W. (2023). Presumed Consent Atas Tindakan Medis Berisiko Tinggi Pada Kegawatdaruratan: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 3(2), 67–81. https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.131
Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia, 5(1), 148–161.
Fuady, M. (2005). Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktik Dokter. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gloria, O. S. (2017). Perlindungan hukum Pasien Klinik Kecantikan (Studi Kasus Konflik dalam Klinik Kecantikan di Semarang). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Guwandi, J. (1996). HAM Dalam Persetujuan Tindak Medik (informed consent). Jakarta: Balai Penerbit FKUI.
Hafizurrachman. (2008). ‘A to Z’ Manajemen Risiko Medis di Rumah Sakit. Diambil dari FKMUI: Bahan Kuliah Kesehatan Masyarakat website: http://www.scribd.com/api_user_11797_hafizurrachman//Materi-1-2-3-Hospital-Man-Risk.htmL
Heryanto, B. (2010). Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 183–191.
Irman. (2023). Bentuk Kelalaian Dalam Praktek Keperawatan.
Machmud, S. (2008). Penegak Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Malpraktek. Bandung: Mandar Maju.
Novianto, W. T. (2015). Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice. Yustisia, 4(2), 488–503. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i2.8670
Novita, R. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Malpraktik Medis Dalam Operasi Bedah Mulut (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3203 K/Pdt/2017). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 233–244. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.381
Purba, G. P. (2021). Tanggungjawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 308–318. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.193
Rompis, M. G. M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Yang Diduga Melakukan Medical Malpraktik. Lex Crimen, 6(4).
Ronoko, K. G. Y. (2015). Pertanggungjawaban Dokter Atas Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 4(5).
Rusyad, Z. (2018). Hukum Perlindungan Pasien (Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Pemenuhan Hak Kesehatan oleh Dokter dan Rumah Sakit). Malang: Setara Press.
Sandi, M. R. (2024). Kasus Kematian Selebgram Diduga Korban Malapraktik di Klinik WSJ Depok Masih Gelap. Diambil dari https://megapolitan.okezone.com/read/2024/08/16/338/3050152/kasus-kematian-selebgram-diduga-korban-malapraktik-di-klinik-wsj-depok-masih-gelap
Septianto, F., & Zamroni, M. (2023). Perlindungan Hukum Dokter Internis Terhadap Resiko Tindakan Medis Kemoterapi Oral Pada Pasien Kanker Darah. Jurnal USM Law Review, 6(1), 109–124. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6363
Septie, A. S. A. A. N. A., & Aningrum, A. N. (2018). Analisis Penerapan Etika Dan Hukum Kesehatan Pada Pemberian Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 1(3), 189–200. https://doi.org/10.31850/makes.v1i3.105
Siregar, R. A. (2023). Polemik Malpraktik dan Risiko Medik. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 458–474.
Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suhardini, E. D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Pengguna Jasa Pelayanan Rumah Sakit Swasta. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1). Diambil dari http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/19
Tsanie, M. L., & Kusumaningrum, A. E. (2023). Tinjauan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(01), 1–14. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.83







