HADANAH AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF 4 MAZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Maulida Syahputri Universitas Islam Sumatera Utara
Keywords: Hadanah, Perceraian 4 Mazham, KHL

Article Metrics

Abstract view : 966 times

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hadhanah menurut pandangan fiqih 4 mazhab. Untuk mengetahui konsep hadhanah dalam kompilasi hukum Islam. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hadhanah menurut pandangan fiqih 4 mazhab dan kompilasi hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka berup buku-buku sebagai sumber datanya. Teknik pengumpulan data melalui penelitian literature dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah “metode deskripti .Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Hadhanah Akibat Perceraian perspektif Fiqih 4 mazhab bahwa hadhanah adalah pengasuhan anak yang menjadi kewajiban kedua orang tua sampai anak mumayyiz atau mampu berdiri sendiri, meskipun ibu dan silsilah dari keluarga ibulah yang lebih berhak mengasuh anak sampai anak tersebut mummayiz atau berusia 7 tahun.Hadhanah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimuat dalam pasal 105 huruf (a) “dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Persamaan 4 mazham dengan KHI bahwa pengasuhan anak sebelum umur 7 tahun yang berhak adalah ibunya sedangkan perbedaan antara fiqih 4 mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam hal menentukan usia mummayiz anak yang mana dalam fiqih disebutkan bahwa usia mumayyiz anak adalah 7 tahun sedangkang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) usia mumayyiz anak adalah 12 tahun.

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Cet-8 (Jakarta : Kencana, 2016)
Abi Dawud Sulaiman ibnal-Asy’asal-Sijistāni, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Shalah, Hadis No. 496, 1901.
Ahmad Muhajir, Hadanah Dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak dalam Sektor Pendidikan Rumah), (Jurnal SAP Vol. 2 No. 2 Desember 2017)
Al-Habib ibnThahir, Fiqhal-MalikiyyahwaAdillatuhu, juz 4, (Beirut: Muassasahal-Ma’arif, t.th.)
Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis: Metode Hisab-Rukyah Praktis dan Solusi Permasalahannya, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2012)
Akh. Mukarram, Ilmu Falak Dasar-Dasar Hisab Prakti (Sidoarjo: Grafika Media,2015)
Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, cet III, 2016)
Bustanul Iman, Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Fiqh dan Imam Syafii, Jurnal No.4 Vol.1 Tahun 2019.
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an Dan Terjemah, (Bandung :Diponegoro, 2019)
Faishol Amin, Muhammad. Metode Penentuan Awal Bulan Kamariah Perspektif Empat Mazhab. Dalam jurnal HAYULA : Indonesian Journal of MultidisciplinaryIslamic Studies, Vol. 2, No. 1, 2018.
Hidayat, Rahmat. Pemikiran Pendidikan Islam Imam As-Syafi'i dan. Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam di Indonesia, jurnal Almufida. Vol III No. 01, 2018,
Kemendikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Kemdndikbud, 2019)
M.Alwi M, Penentuan Awal Bulan Islam Menurut Imam Syafii, (UIN Sunan Ampel, Vol.4 No.2, 2020)
Meri Fitri Yanti, Pendapat Empat Mazhab Tentang Mathla’ dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah,(Skripsi Institut Agama Islam Negeri Raden Intan, Lampung, 2017)
MA Musyafa, ( Metode Penetapan Awal Bulan Qamariyah Perspektif Mazhab Imam. Syafi‟I, vol.2 No.1 Tahun 2018.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta,Bandung,2016)
Published
2025-02-28
How to Cite
Syahputri, M. (2025). HADANAH AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF 4 MAZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 125-131. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.959