Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Silsilah (Studi Kasus Nomor : 188/Pid.B/2017/PN Gin).
Article Metrics
Abstract view : 651 timesAbstract
Penyelenggaraan peradilan pidana merupakan mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum pidana mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan dan penahanan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan, serta pelaksanaan keputusan pengadilan. Rumusan masalah penelitian ini antara lain bagaimanakah Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Silsilah di Wilayah Hukum Polres Gianyar dan Bagaimanakah Hambatan Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Silsilah di Wilayah Hukum Polres Gianyar. Jenis Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, beranjak dari adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Proses Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Silsilah di Wilayah Hukum Polres Gianyar yaitu untuk memulai penyidikan tindak pidana, maka dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap orang, maupun benda ataupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Sehingga apabila terjadi suatu tindak pidana misalnya pemalsuan surat di dalam wilayahnya, masyarakat memandang biasa saja dan berpendapat itu adalah tugas aparat kepolisian untuk menindaknya.
References
Ilham Lasahido, 2006, Modul Penanganan Surat, Diklat Departemen Keuangan Nasional, Jakarta.
Kansil C.S.T., 2001, Pengantar Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus, Kencana, Jakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 1994, Penegak Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
________, 2005, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya CV, Bandung.
________, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
_________, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soesilo R., 1991, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
Sumbayak F. S., 1984, Prakarsa L.S. Danu Redjo, Beberapa Pemikiran Kearah Pemantapan Penegakan Hukum, Indonesia Hilco, Jakarta.
Yahya Harahap M., 2001, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP (Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika.
Jurnal
Cantika, A. A. L., Satriana, I. M. W. C., & Negara, I. N. S. (2023). Kepastian Hukum Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial. Jurnal Kerta Dyatmika 9(1), 677-686
Maghfiroh, N., & Setyadji, S., 2023, Akibat Hukum Dalam Pemalsuan Surat Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Pada Pendaftaran Tanah. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3 No. 1, hlm. 64-75.
Pramesthi, W., 2021, Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Memutus Tuntutan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Silsilah Keluarga (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 490k/Pid/2017). Verstek, Vol. 9 No. 1, hlm. 25.
Satriana, I. M. W. C., & Pramestiani, L. P. E. (2020). Kebijakan Formulasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Era Teknologi 4.0. Kerta Dyatmika, 17(2), 12-22.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana







