Penerapan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Properti di Medan: Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan

  • Wajdi Universitas Al Washliyah Medan
  • Augie Pratama Wijaya Universitas Al Washliyah Medan
  • Muhlizar Universitas Al Washliyah Medan
  • Harmuzan Universitas Al Washliyah Medan
  • Mega Kartika Universitas Prima Indonesia
Keywords: Hukum perdata, sengketa properti, penyelesaian sengketa, Pengadilan Negeri Medan, KUH Perdata

Article Metrics

Abstract view : 1634 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa properti di Medan melalui studi kasus di Pengadilan Negeri Medan. Sengketa properti sering kali terjadi akibat berbagai faktor, seperti perbedaan interpretasi kontrak, wanprestasi, serta konflik atas hak kepemilikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus untuk mengevaluasi bagaimana KUH Perdata diterapkan dalam menangani kasus-kasus sengketa properti. Penelitian ini menelaah prosedur penyelesaian sengketa, posisi hukum para pihak yang bersengketa, serta keputusan yang diambil oleh pengadilan dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum perdata di Medan cenderung memberikan perlindungan yang proporsional bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa properti, meskipun terdapat beberapa kendala dalam hal penegakan hukum dan proses litigasi yang memakan waktu. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dan efektivitas sistem peradilan dalam menyelesaikan sengketa properti di wilayah Medan.

References

Astri Wijayanti, 2011, Strategi Penulisan Huku”,Lubuk Agung, Bandung.
Benhard Limbong, 2011, Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Lubis, A. (2020). Tinjauan Yuridis tentang Penyelesaian Sengketa Properti di Pengadilan Negeri Medan. Tesis, Universitas Indonesia.
Manulang, Sentosa S. (2006). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nasution, R. (2021). "Sengketa Tanah dan Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan." Jurnal Kajian Hukum, 22(1), 65-78.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Arif, Zuhri, ‘INDONESIA TINJAUAN HISTORIS DAN KONTEKSTUAL’, 1–13
Iii, B A B, and A Pengertian Sengketa Tanah, ‘108400103_File6’, 2007, 28–46
Pohan, Mahalia Nola, and Sri Hidayani, ‘Aspek HukumTerhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Jurnal Perspektif Hukum, 1.1 (2020), 45–58
Putra, Y., & Rachmadi, D. (2019). "Peran Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia." Jurnal Hukum Perdata, 6(3), 204-218.
Siahaan, J. (2018). Penerapan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Medan. Skripsi, Universitas Sumatera Utara.
Siregar, M., & Hasibuan, S. (2020). "Analisis Penerapan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kota Medan." Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 113-128.
Syamsul Arifin 2012. Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Published
2024-12-20
How to Cite
Wajdi, Wijaya, A. P., Muhlizar, Harmuzan, & Kartika, M. (2024). Penerapan Hukum Perdata dalam Penyelesaian Sengketa Properti di Medan: Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan. Judge : Jurnal Hukum , 5(03), 86-90. https://doi.org/10.54209/judge.v5i03.803