Legal Consciousness Publik Terhadap Putusan Pengadilan Berbasis Analisis Media Daring Tiktok

  • Raden Qaulika Shafa Hermawan Universitas Katolik Parahyangan
  • Catharina Dewi Wulansari Universitas Katolik Parahyangan
Keywords: Legas Consciouness, Opini Publik, Kesadaran Hukum, Putusan Pengadilan

Article Metrics

Abstract view : 109 times

Abstract

Penelitian ini menganalisis legal consciousness atau kesadaran hukum publik terhadap putusan pengadilan pidana melalui media daring TikTok. Pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif digunakan untuk memahami bagaimana masyarakat, khususnya generasi Z, membentuk persepsi hukum secara kolektif di ruang digital. Data penelitian diperoleh melalui observasi daring terhadap konten TikTok yang membahas putusan pengadilan pidana serta studi literatur terarah terhadap jurnal nasional yang relevan dengan kesadaran hukum, media sosial, dan opini publik. Data dianalisis melalui analisis konten dengan tahapan reduksi data, kategorisasi tema, dan interpretasi sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok berperan signifikan dalam membentuk opini publik melalui video pendek, kolom komentar, dan interaksi sosial antar pengguna. Fenomena “No Viral No Justice” memperlihatkan bahwa viralitas mempengaruhi persepsi publik terhadap legitimasi putusan pengadilan. Namun demikian, penggunaan TikTok sebagai ruang diskursus hukum juga menghadirkan tantangan, seperti penyebaran hoaks, simplifikasi hukum, dan dominasi bias emosional dalam penilaian publik. Penelitian ini menegaskan bahwa partisipasi publik di TikTok mencerminkan evolusi kesadaran hukum dalam masyarakat modern yang dipengaruhi oleh interaksi digital, moral kolektif, dan budaya partisipatif.

References

Ardhianti, M., & Indayani. (2022). Tuturan yang berdampak hukum ditinjau dari elemen dan fungsi konteks kultural di media sosial Tik Tok Indonesia. KEMBARA Journal of Scientific Language Literature and Teaching, 8(1), 143–159.
Bremana, H., Gurusing, Gabriel, P., Siahaa, Reanti, N., Purba, Andhika, J., Prasetyo, Haykal, F., Tampubolon, Irawanda, H., Naibaho, & Sinaga, R. Y. (2025). Peran media sosial TikTok dalam membentuk persepsi mahasiswa Universitas Negeri Medan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2), 5405–5413.
Ihsan, M. F., Torong, A. O. S., & Ginting, R. (2025). Fenomena ‘ No Viral No Justice ’ : Dinamika Komunikasi dalam Mencari Keadilan pada Era Digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 7(1), 20–27.
Khoiriah, Kurniawan, Yanti, S. D., Mulyani, F. A., & Mardiana, P. D. (2025). Pengaruh Pengunaan Media Sosial dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2). 153-163. https://doi.org/10.21070/kanal.v13i2.1835
Koestiono, F., Hapsari, A. P., Permadi, R., Muchlis, M., & Metalia, D. 9 (2025). Pengaruh Media Sosial terhadap Pembentukan Opini Publik Tentang Hukum. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(1), 1–10.
Kulsum, F. U., Rokhim, A., & Hidayati, R. (2023). Perlindungan Hukum Kreator TikTok atas Penggunaan Konten sebagai Merek (Brand) untuk Kepentingan Komersial. Jurnal Mercatoria, 16(10), 178–190. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.10498.
Maolana, I. H. (2024). Peran Media Sosial dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia agar Terciptanya Budaya Politik yang Partisipatif. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(2), 39–47. https://doi.org/10.56393/decive.v4i2.2067.
Maula, F. W. (2024). Kesadaran Hukum Pengguna Tiktok Atas Tindakan Mengupload Potongan Film. Journal of Islamic Business Law, 8(1), 99–114. https://doi.org/10.18860/jibl.v8i1.7692.
Murtadlo, M. A., & Saputra, W. (2024). Opini Publik Terhadap Kasus Hukum Viral di Indonesia dalam Media Sosial: Perspektif Maqashid Syariah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 9(1), 125–148. https://doi.org/10.31538/adlh.v9i1.6128.
Safitri, R., Kelmaskouw, A. L., Deing, A., Bonin, & Haryanto, B. A. (2022). Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z. Jurnal Citizenship Virtues, 2(2), 377–385.
Semadi, A. A. G. P. (2024). Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 14–19.
Sobari, A. (2022). Teknologi informasi dan kesadaran hukum dalam bersosial media. National Journal of Law, 7(2), 867–884.
Tarigan, E. K., Darmayanti, E., Khadafi, M., & Simatupang, B. D. (2025). Peran media sosial dalam menegakkan hukum di zaman digital di Indonesia. Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa, 19(1), 188–201.
Tauratiya. (2023). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Generasi Z dalam Menggunakan Media Sosial di Provinsi Bangka Belitung. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 22(2), 17–28.
Published
2025-12-16
How to Cite
Hermawan, R. Q. S., & Wulansari , C. D. (2025). Legal Consciousness Publik Terhadap Putusan Pengadilan Berbasis Analisis Media Daring Tiktok. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1500-1508. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1925