Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Menggunakan Perusahaan Orang Lain
Abstract
Penelitian ini membahas Implikasi Hukum Pidana terhadap Penyelewengan Pengadaaan barang/jasa Negara: Telaah Penggunaan Nama Perusahaan Milik Pihak Lain. Praktik ini sering terjadi akibat persekongkolan antara penyedia dan pejabat pelaksana pengadaan untuk memenangkan tender secara tidak sah. Fenomena tersebut mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam proses pengadaan, sehingga membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negaraanggung jawab pidana bagi individu dan korporasi ditelaah secara mendalam dalam riset ini. Kerangka penelaahan tersebut didasarkan pada metode hukum normatif, yang didukung oleh pendekatan-pendekatan seperti tinjauan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan meminjam nama perusahaan dalam pengadaan merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, ketentuan pidana yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memungkinkan penjeratan hukum terhadap pihak-pihak terkait. Pentingnya penegakan sanksi pidana, baik terhadap subjek hukum perorangan maupun badan usaha, adalah untuk memastikan terwujudnya sistem pengadaan yang berintegritas, bebas dari korupsi, dan menjamin keadilan.
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, korupsi, pengadaan barang/ jasa.
References
Ali, M. (2011). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. UII Press.
Angeline, V. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Berbasis Sistem E-Procurement. Brawijaya University.
Ariawan, & Ketut, I. G. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Hukum, 1(1).
Atmasasmita, R. (2002). Korupsi, good governance, dan komisi anti korupsi di Indonesia. Departemen Kehakiman dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Djoni Sumardi, G. (2021). Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. UII Pers.
HS, S., & Septiana, N. E. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Rajawali Pers.
Hukum, B. I. U. (2023). Bingkai Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa oleh Lembaga Pemerintahan. https://hukum.ipb.ac.id/bingkai-tindak-pidana-korupsi-pada-pengadaan-barang-dan-jasa-oleh-lembaga-pemerintahan
Jihad, S. S. (2023). Persekongkolan Tender Dengan Pinjam Bendera Perusahaan Pada Proyek Lelang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 5(2), 210–219.
Kawinda, J. G. (2017). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi. Lex Privatum, 5(6).
Metasari, Y. (2025). Risiko Hukum “Pinjam Bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Pengadaan Indonesia, 4(1), 17–23.
Pane, M. D. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, suatu Tinjauan Yuridis Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Media Hukum, 24(2), 147–155.
Putra, E. A. M., Hamdani, F., Fauzia, A., S., G. O., & Kusumawarni, B. A. (2024). Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Peranannya dalam Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel. LEX RENAISSANCE, 9(September), 179–202.
Ramadhan, S. (2018). Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Hukum Positif Indonesia. 638–643.
Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116–128.
Samuel, Y. C., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Hangoluan Law Review, 1(1), 1–35.
Sunoto, S., Tjoanda, M., & Berlianty, T. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Peminjaman Nama Perusahaan Untuk Mengikuti Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Pamali: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 187–207.
Surachmin, & Cahya, S. (2011). Strategi dan Teknik Korupsi. Sinar Grafika.







