PERANAN ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PERDAMAIAN ANTARA PELAKU DAN KORBAN DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
Article Metrics
Abstract view : 220 timesAbstract
Profesi advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum Indonesia sebagai penegak hukum sekaligus pemberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu peran penting advokat ialah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi non litigasi, khususnya dalam perkara pencemaran nama baik yang termasuk kategori delik aduan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif melalui langkah awal berupa pengiriman somasi, yang berfungsi membuka ruang dialog antara pelaku dan korban. Dalam proses mediasi, advokat bertindak sebagai pihak netral yang menjembatani komunikasi, memfasilitasi kompromi, serta mengarahkan para pihak mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian perkara pencemaran nama baik secara non litigasi terbukti lebih efektif karena menghemat waktu dan biaya, menjaga hubungan sosial, serta memulihkan reputasi korban tanpa harus menempuh proses peradilan yang panjang. Kasus antara KS dan IS menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi bergantung pada itikad baik para pihak, kompetensi advokat, dan ruang kompromi yang realistis. Dengan demikian, peran advokat dalam memfasilitasi mediasi non litigasi menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai musyawarah, kemanusiaan, dan keadilan restoratif dalam praktik hukum di Indonesia.
References
Abdulrrasyid, Priyatna. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Fikahati Aneska dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Tebing Tinggi: Raja Grafindo Persada. 2011.
Hutagalung, Dr. Sophar Maru. Praktik peradilan perdata kepailitan dan alternative penyelesaian sengketa. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2019.
Ishaq. Pendidikan Keadvokatan; Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Purba, Jonlar. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara. 2017.
Sinaga, Hasudungan, Jonatan Timbul, Josafat Pondang. Membedah Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Sumedang: CV. Mega Press Nusantara, 2024.
Frans Hendra Winarta dalam "Advokat Indonesia: Citra, Idealisme, dan Keprihatinan", 2009.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Jurnal / Artikel:
Al-himayah, Jurnal. “Kata Kunci : Implementasi, Mediasi, Perceraian 227” 1 (2017): 227–50.
Daeli, Mantoma Tawanda, and Martono Anggusti. “Peran Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Melalui Mediasi.” Sosial Dan Bisnis 3, no. 4 (2025): 716–21.
Handayani, F., & Syafliwar. (2017). Implementasi mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Himayah, 1(2), 143-158.
Ian, Galih R. (2009). “Tinjauan Atas pemberitaan yang Berindikasi Adanya Delik Pencemaran Nama Baik Oleh Media Massa dalam Perpektif Kode Etika Jurnalistik dan UU Pers.” Jurnal Universitas Jember 1, No.2, 2020
Nojan-Haley, Jaqualine M. Magnative Dispute Resolution in a Nutshell. St Paul Minn: West Publishing Co. 1992.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Somasi: Pengertian, Dasar Hukum Dan Cara Membuatnya.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membuat-somasi-lt616807e4d69a1/.







