PERANAN ADVOKAT DALAM MEWAKILI PELAPOR UNTUK MENGAJUKAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA PIDANA
Article Metrics
Abstract view : 62 timesAbstract
Kewenangan Praperadilan yang diberikan oleh Undang-Undang hanya terbatas, kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemudian mempertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan. Pada tahap pengajuan praperadilan, tersangka sering menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman dalam mengajukan praperadilan, yang dapat mempengaruhi hilangnya hak-hak tersangka. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan yuridis, metode penelitian hukum tersebut dengan
meneliti bahan pustaka sekunder seperti peraturan PerUndang-Undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan advokat dalam mewakili pelapor untuk mengajukan praperadilan dalam menjaga hak-hak tersangka, termasuk memberikan strategi pembelaan dan apa saja hambatan yang dihadapi advokat dalam mewakili pelapor untuk mengajukan praperadilan untuk membantu tersangka dalam proses praperadilannya. Bahwa dikatakan peranan advokat sangat dibutuhkan di dalam melindung hak-hak tersangka. Peranan advokat dalam mengajukan praperadilan bukan hanya mengikuti mekanisme praperadilan, juga berperan penting di dalam sistem peradilan yang substansi, berkeadilan, dan memiliki rasa hak asasi manusia. Dalam dukungan dari advokat yang profesionalitas, terpidana dapat memiliki kesempatan yang lebih berkeadilan dalam mendapatkan hak-haknya melalui praperadilan sesuai dengan nilai-nilai hukum positif. Penelitian ini menekankan perlunya peranan advokat di dalam membela hak-hak tersangka dengan mekanisme dan lembaga praperadilan. Sehingga dapat mendukung sistem hukum acara pidana yang efektif dan berkeadilan.
References
Tulmialn Lialn Lialn Dalyal Pulrbal. (2017)."Pralperaldilaln Sebalgali ULpalyal Hulkulm Balgi Tersalngkal",
Palpulal Lalw Joulrnall 1 No.1: 254-270
ALndi ALkbalr, RR Dijaln Widijowalri, Kristialwalnto. (2023) "Kepalstialn Hulkulmm Pral Peraldilaln Penetalalpaln Tersalngkal Dallalm Sistem Peraldilaln Pidalnal Di Indonesial". Julrnall Stuldi Interdisipliner Perspektif 23 No.1: 2-10
Sulslialnto. (2021). "Peraln ALdvokalt Dallalm Proses oses Pendalmpingaln P Hulkulm Ditingkalt Penyidikaln Ditinjalul Dalri Kitalb ULndalng-ULndalng Hulkulm ALcalral Pidalnal". ALt-Talnwir Lalw Review 1,2 No.2 : 119-123
ALliefsyalh Vialndral Pultralwaln. ALndi Istiqlall ALssalald, Tri ALbrialnalMal'rulf. (2025) "ALnallisis Hulkulm Tulgals Daln Talnggulngjalwalb ALdvokalt Dallalm Sistem Peraldilaln Pidalnal ULntulk Mewuljuldkaln Tuljulaln Hulkulm" D/ALLOG/KALHULKULM 1 hall: 21-29
Malullidal, Zull ALkli, Nulralralfalh. (2022) "Peralnaln Penalsehalt Hulkulm Dallalm Pendalmpingaln Tersalngkal Di Tingkalt Penyidikaln Ditinjalul Dalri ULndalng-ULndalng Nomor r 18 18 Talhuln Talhuln 2 2003 Tentalng ALdvokalt (Stuldi kalsuls Polres Kalbulpalten Bireulen)", Julrnall Ilmul Hulkulm Reulsalm X No.1 : 33-46
BUKU
Julm ALnggrialni, ALnnisal Nulrjalnnalh Iralwaln, Penegalkaln Halk ALsalsi Malnulsial, (Indralmalyul: ALdalb CV. ALdalnul ALbimaltal 2024), hall. 1-149
Buldi Salstral Palnjalitaln, Hulkulm ALcalral Pidalnal Suldult Palndalng ALdvokalt, (Grulp Penerbitaln Cv Buldi ULtalmal 2022), hall. 1-178
ALnalng Shophaln Tornaldo, Pralperaldilaln Salraln Perlindulngaln Tersalngkal Dallalm Sistem Peraldilaln Pidalnal Indonesial, (Nulsal Medial CV Hikalm Medial ULtalmal 2018), hall. 1-15
Yalhmaln, Nulrtin Talrigaln, Peraln ALdvokalt Dallalm Sistem Hulkulm Nalsionall,(Kencalnal 2019), hall. 1- 219
ALhmaltnijalr, Oulji Kulrnialwaln, Riski Pultral Halralhalp, Ralhmaltull Faljri, ALhmalt Rifalndi Ritongal, ALdvokalt Dallalm Pendalmpingaln Hulkulm Klien Di Indonesial, (Semestal ALksalral 2024) hall. 1-88
PERUNDANG-UNDANGAN
ULndalng-ULndalng Nomor 8 Talhuln 1981 tentalng Hulkulm ALcalral Pidalnal ULndalng-ULndalng Dalsalr Negalral Repulblik Indonesial Talhuln 1945
ULndalng-ULndalng Nomor 18 Talhuln 2003 tentalng ALdvokalt
Kitalb ULndalng-ULndalng Hulkulm ALcalral Pidalnal
Sulralt Edalraln Malhkalmalh ALgulng Nomor 1 Talhuln 2018 tentalng Lalralngaln Pengaljulaln Pralperaldilaln Balgi Tersalngkal Yalng Melalrikaln Diri altalul Sedalng Dallalm Staltuls Dalftalr Pencalrialn Oralng (DPO)







