Peran Advokat Dalam Gugatan Class Action Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata

  • Sion Nita Muliani Aritonang Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Ojak Nainggolan Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Advokat, Class Action

Article Metrics

Abstract view : 168 times

Abstract

Penelitian ini menyoroti pentingnya peran advokat dalam mekanisme class action sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan secara kolektif. Tujuannya adalah menganalisis peran advokat dalam pelaksanaan class action serta kendala yang dihadapi di Indonesia. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum empiris dengan studi kasus gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut anak-anak. Data diperoleh melalui analisis dokumen perkara, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan strategis sebagai kuasa hukum, pendamping, dan pelindung hak korban, serta mengorganisir gugatan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Kendala utama meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan hambatan administratif. Kesimpulannya, efektivitas class action bergantung pada profesionalisme advokat dan dukungan sistem hukum yang memadai.

References

Nurtin Tarigan & Yahman,2013, Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana: Prenada.
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm 9-15.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi II, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008, hlm. 109.
Yulia, Hukum Acara Perdata, Unimal Press, 2018, Lhokseumawe, hlm. 4.
Yahya Harahap,2012,Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Latifah Nur’Aini,”Analisis Tentang Gugatan Class Action Yang Diperiksa Dengan Acara Perdata Biasa”, Jurnal Verstek, Vol 1 Nomor 3 2013, hlm.70
Abubakar, Muzakkir,2009,Hak Mengajukan Gugatan dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 21, pp. 93-108
Eleanora,Fransiska,2012, Gugatan Class Action sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Respublica,Vol, 11.
Wulandari,Y,&Yusa I,G 2016,Efektifitas Penerapan Class Action Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungam Di Indonesia.E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara.Vol,5.
Lamsu, M,S,R,2014, Hak Gugat Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. Lex Privatum, 2(3).
Marsono, M, Nawi, S, & Abbas, I 2022, Pelaksanaan Gugatan Class Action Di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 1-15
Sinaulan, R,L,016. Pengaturan dan Prospek Implementasi Gugatan Perwakilan (Class Action) di Indonesia. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 1(2), 91-98.
Lasmadi, S 2014,Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peraturan mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Published
2025-11-20
How to Cite
Aritonang, S. N. M., & Nainggolan, O. (2025). Peran Advokat Dalam Gugatan Class Action Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1059-1070. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1819