Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Praperadilan Sebagai Kontrol Yudisial Atas Penetapan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Mdn)

  • Erdian Sari Harefa Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Januari Sihotang Universitas HKBP Nommensen Medan
Keywords: Praperadilan, Penetapan Tersangka, Kontrol Yudisial, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, KUHAP

Article Metrics

Abstract view : 189 times

Abstract

Penetapan tersangka adalah salah satu tahap penting dalam proses penyelidikan tindak pidana, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi dalam jabatan. Namun, seringkali penetapan tersangka menimbulkan kontroversi terkait kebenaran dan keabsahan prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Dalam konteks tersebut, praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk memastikan perlindungan hak-hak tersangka serta menegakkan prinsip due process of law. Praperadilan memiliki peran strategis dalam mengawasi legalitas penetapan tersangka, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum. Namun, terdapat kendala dan tantangan dalam implementasi praperadilan yang perlu dioptimalkan agar fungsi kontrol yudisial dapat berjalan efektif dan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum asasi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

References

Hikmoro, A. (2013) ‘Peranan dan Fungsi Preperadilan dalam penegakan hukum di Indonesia’, p. hlm 1-2.
Kusuma, I.M.W.W., Sepud, I.M. and Karma, N.M.S. (2020) ‘Upaya Hukum Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’, Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), pp. 73–77. Available at: https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2438.73-77.
Margono (2019) Asas Keadilan Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Moonti, W. et al. (2025) ‘Efektivitas Praperadilan dalam Membatalkan Penetapan Tersangka’, 2.
Muntaha, M. (2018) ‘Kedudukan Pra Peradilan Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), p. 461. Available at: https://doi.org/10.22146/jmh.22318.
Rusman Sumadi (2021) ‘Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka’, Jurnal Hukum Sasana, 7(1), pp. 149–162. Available at: https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597.
S. Wulandari (2015) ‘Kajian Tentang Praperadilan Dalam Hukum Pidana’, Dalam Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 4 No. 3, p. 4.
S.Siagian, F. (2023) ‘Analisis Yuridis untuk Hak Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia’, Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 2(02), pp. 42–50. Available at: https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.133.
Sihotang, januari (2015) ‘Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Penguji Undang-Undang Dalam Masyarakat ASEAN’, Dialogia Luridica.
Tornado, A.S. (2018) Praperadilan : Sarana Prelindungan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pertama. Bandung: Nusa Media.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Published
2025-11-18
How to Cite
Harefa, E. S., & Sihotang, J. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Praperadilan Sebagai Kontrol Yudisial Atas Penetapan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Mdn). Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1086-1093. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1815