Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusionalisme di Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 181 timesAbstract
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan perdebatan serius dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Perppu ini lahir sebagai respon pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Hak Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan mengenai konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja ditinjau dari prinsip negara hukum dan asas konstitusionalisme. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik perbandingan di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerbitan Perppu ini menghadapi problem konstitusional karena alasan “kegentingan memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUD 1945 tidak sepenuhnya terpenuhi. Selain itu, praktik penerbitan Perppu Cipta Kerja berpotensi menggeser prinsip checks and balances serta memperlemah legitimasi legislasi. Studi perbandingan dengan Jerman, India, dan Perancis memperlihatkan bahwa instrumen hukum darurat memerlukan batasan ketat agar tidak melanggar supremasi konstitusi.
References
Bachmid, M. (2023). Problematika konstitusional penerbitan Perppu Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 20(1), 103–120. https://doi.org/10.31078/jk2016
Boediningsih, D., & Sulistiono, A. (2023). Implikasi hukum Perppu Cipta Kerja terhadap prinsip negara hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 53(2), 185–202.
Conseil Constitutionnel. (n.d.). Powers during emergencies in France. https://www.conseil-constitutionnel.fr
Deutsche Welle. (2015). Germany’s emergency laws under scrutiny. https://www.dw.com/en/germanys-emergency-laws-under-scrutiny/a-18488571
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (10th ed.). Macmillan.
Encyclopaedia Britannica. (n.d.). India: The Emergency (1975–1977). https://www.britannica.com/topic/The-Emergency-India
Firdaus, M. (2023). Kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu dan prinsip checks and balances. Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan Indonesia, 4(1), 45–62.
Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. Yale University Press.
Hipan, M., & Budahu, M. A. S. I. (2023). Problematika PERPPU Cipta Kerja dalam Peraturan Perundang Undangan: Problems of Job Creation PERPPU in Regulations Legislation. Jurnal Media Hukum, 11(1), 24–35. https://doi.org/10.59414/JMH.V11I1.448
Isra, S. (2011). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada.
LBH Jakarta. (2023). Pernyataan sikap atas penerbitan Perppu Cipta Kerja: Cermin kemunduran demokrasi. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Mochtar, A. (2020). Kegentingan yang memaksa dalam perspektif hukum tata negara. Prenadamedia Group.
Penetapan, K., Pemerintah, P., Rikardo, O., Louis, K., & Afifah, F. (2024). KONSTITUSIONALITAS PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA. JUDAKUM: JURNAL DEDIKASI HUKUM, 3(2), 54–72. https://jurnal.unidha.ac.id/index.php/JDH/article/view/1608
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (2022).
Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi (13th ed.). Prenada Media.
Prihatin, L. (2021). Konstitusionalitas Perppu dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(2), 79–90.
Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Masyarakat. Alumni.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. 3). UI Press.
Suhardin, R., & Flora, D. (2023). Hubungan kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam konteks Perppu Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Konstitusi Dan Hukum, 11(4), 321–340.
Sumodiningrat, R. (2023). Constitutional Disobedience dalam praktik legislasi Indonesia. Gramedia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.).







