Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang : Perspektif Hukum Pidana Internasional

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang : Perspektif Hukum Pidana Internasional

  • RAISYA ISTI THASMARA RAISYA ISTI THASMARA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KALIMANTAN TIMUR
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak, Perdagangan Manusia, Hukum Pidana Internasional, Keadilan Restoratif.

Article Metrics

Abstract view : 579 times

Abstract

Perlindungan hukum anak pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari perspektif hukum pidana internasional merupakan kajian normatif yang berfokus pada analisis instrumen hukum internasional dan regulasi nasional. Instrumen internasional yang dikaji meliputi Konvensi Hak Anak (KHA) 1989 dan Protokol Palermo 2000, sedangkan regulasi nasional meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Analisis menunjukkan bahwa anak yang terlibat sebagai pelaku masih dipandang sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dan konsep Keadilan Restoratif menjadi dasar penanganan dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, masih terdapat kesenjangan antara kerangka normatif internasional dan implementasi nasional, yang membutuhkan harmonisasi hukum dan kebijakan yang lebih responsif terkait perlindungan anak dalam kasus perdagangan orang. Teori Kepentingan Terbaik Anak dari Konvensi Hak Anak (CRC), yang berfungsi sebagai lex specialis dalam hukum anak, dan konsep Keadilan Restoratif mendasari penanganan dalam sistem peradilan pidana anak. Prinsip ini memastikan bahwa penanganan kasus tidak berfokus pada hukuman, melainkan pada rehabilitasi, pendidikan, dan reintegrasi sosial anak.

Published
2025-10-26
How to Cite
RAISYA ISTI THASMARA, R. I. T. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang : Perspektif Hukum Pidana Internasional: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang : Perspektif Hukum Pidana Internasional. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 774-786. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1733