Transformasi Digital dan Keamanan Siber: Upaya Penanggulangan Kejahatan di Era Teknologi di Indonesia

  • Maudy A. Djibu Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Cybercrime,Cyberlaw, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Article Metrics

Abstract view : 2606 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penggunaan teknologi dalam penanggulangan kejahatan cybercrime di Indonesia. Di era digital yang semakin berkembang, kejahatan siber menjadi ancaman serius bagi keamanan informasi dan data pribadi. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memungkinkan pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan cara yang lebih canggih dan sulit dideteksi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengadopsi teknologi terbaru dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan siber. Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna teknologi. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pembuktian kesalahan di pengadilan. Literasi digital yang rendah di masyarakat juga menjadi kendala, mengingat banyak orang belum sepenuhnya memahami peraturan terkait kejahatan siber. Strategi yang dapat diterapkan mencakup peningkatan pendidikan tentang keamanan siber, penerapan teknologi keamanan seperti kriptografi, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman. Dengan demikian, penggunaan teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat terhadap risiko kejahatan siber.

References

Baraka. (2024). Upaya Pemerintah Dalam Menangani Ancaman Cybercrime di Era Digital. BARAKA (Biro Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Karir.
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). ANCAMAN CYBERCRIME DI INDONESIA: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis. Jurnal Konstituen, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208
Idris, M., Aprita, S., & Nurlani, M. (2024). PENGATURAN DAN PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYEBER CRIME): HARMONISASI REVISI UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHP. Lex Lata Jurnal Ilmu Hukum, 6(3).
Kashif, M., & Ghibran, N. (2023). Relevansi Penggunaan Teknologi dalam Penanggulangan Kejahatan Cybercrime di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 1(2), 44–58.
Markus Djarawula, Novita Alfiani, & Hanita Mayasari. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842
Nugraha, R. (2021). PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA (CYBERLAW) PENANGANAN KASUS CYBER DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 11(2), 44–56.
Pansariadi, R. S. B., & Soekorini, N. (2023). Tindak Pidana Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2), 287–298. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605
Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 6(2), 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399
Wahyudi, D. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN CYBER CRIME DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 98–113.
Yurita, I., Ramadhan, M. K., & Candra, M. (2023). PENGARUH KEMAJUAN TEKNOLOGI TERHADAP PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA CYBERCRIME (Studi Kasus Phising Sebagai Ancaman Keamanan Digital). 5(2).
Published
2025-03-30
How to Cite
Djibu, M. A. (2025). Transformasi Digital dan Keamanan Siber: Upaya Penanggulangan Kejahatan di Era Teknologi di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 341-347. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1182