Child Protection in Criminal Offenses: An Analysis of Policies and Sanctions in the Indonesian Justice System
Article Metrics
Abstract view : 471 timesAbstract
This study examines the implementation of legal protection for children as perpetrators of criminal offenses in Indonesia's juvenile criminal justice system. The main focus of the study is to analyze the application of sanctions and protection provided to children involved in criminal acts, as well as evaluating the effectiveness of their rehabilitation and reintegration into society. The method used is Normative Juridical, with primary data analysis from relevant legislation and secondary data from related literature. The results show that there are large discrepancies between legal provisions and practices in the field, often resulting in a more punitive than restorative approach to child offenders. The research recommends policy reforms oriented towards education and psychological and social support, rather than just punishment.
References
Ferdiansya, A., & Suherman, A. (2024). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 329-336.
Haniyah. (2024). Konsep Restoratif Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Wujud Implementasi Nilai Islam dan Kearifan Lokal. Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 8(1), 915-926.
Khairunnisa, P., & Rasji, R. (2024). Menilik Penjatuhan Sanksi Kumulatif Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 990-1001.
Mahkamah Agung. (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1052. Jakarta.
Masfufah, M., & Darmawan, D. (2023). The Role of Parents in Preventing Gadget Addiction in Early Childhood. International Journal of Service Science, Management, Engineering, and Technology, 3(3), 33–38.
Mevia, E. C. D., Wibowo, G. D., Purwanti, D., Putri, R. M., Faqh, N., & Isanaeni, A. D. (2025). Analisis Yuridis Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 3(1), 75-81.
Mita, M., & Prameswari, A. A. (2023). Penerapan Prinsip Restorative Justice Terkait Upaya penyelesaian Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Hukum, Kewirausahaan, Kesehatan, Pendidikan Dan Informatika (MANEKIN), 1(3), 82-89.
Muhaimin, M., & Ridhanie, A. (2024). Tinjauan Konstitusi pada Anak yang Melanggar Hukum. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 22-31.
Pungkas, D., Junaidi, A., & Faried, F. S. (2024). Analisis Yuridis Implementasi Prinsip-Prinsip Hak Anak dalam Sistem Peradilan Anak yang Ada di Indonesia. Jurnal Bevinding, 1(11), 66-73.
Putri, D. A. S., & Masnawati, E. (2024). Kasus Bullying di Sekolah Penyebab Cara Mengatasi dan Dampaknya bagi Masa Depan Anak. IEMJ: Islamic Education Management Journal, 4(2), 1-10.
Rahmayanti, R., Marbun, R. J., & Oktaviana, P. (2024). Penerapan Hukum Pidana Materiil Terhadap Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal Darma Agung, 32(1), 440-446.
Republik Indonesia. (1997). Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia. (2012). Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 194. Sekretariat Negara, Jakarta.
Safira, M. E. (2023). Model Sistem Peradilan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 1-17.
Safira, M. E., & El-Yunusi, M. Y. M. (2023). The Dynamics of Violence Against Children in the Family Environment: An Analysis According to the Principles of Islamic Law and the Perspective of Law No. 35 of 2014 on the Amendment to Law No. 23 of 2002 on Child Protection. Legalis et Socialis Studiis (L355), 1(2), 34-42.
Sutanto, P., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10361-10367.
Wanti, M. W., & Darmawan, D. (2024). The Influence of School Culture on the Character of Junior High School Students. Journal of Islamic Elementary Education, 2(2), 201-214.
Wartawan, W. (2024). Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dalam Pertanggungjawaban Hukum Sesuai dengan Sistem Peradilan Anak. Jurnal Inovasi Global, 2(9), 1186-1198.







