Peluang dan Tantangan pada Proses Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Kalimantan Timur
Article Metrics
Abstract view : 509 timesAbstract
Implementasi terhadap penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial di Kalimantan Timur melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda faktanya banyak menghadapi peluang dan tantangan. Apakah peluang dan tantang tersebut didasarkan atas hasil wawancara dengan Dinas Ketenagakerjaan Trans Kalimantan Timur, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, praktisi hukum, mediator, perusahaan, karyawan, dan serikat buruh sebagai subyek hukum yang memegang peranan penting dalam penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menerapkan jenis penelitian yuridis-empiris atau penelitian lapangan yang dilakukan terhadap data primer dan dipadupadakan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Realita di lapangan mengindikasikan adanya peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang meliputi proses beracara dari sidang pertama hingga putusan mencakup administrasi hingga salinan perkara sampai kepada para pihak, kekeliruan wawasan hakim ad-hoc terhadap implementasi prosedural memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, dan belum adanya sistem pengawasan terhadap implementasi putusan yang sudah bersifat tetap (inkracht) yang akan dijalankan oleh pengusaha atau pihak tergugat.
References
Arsalan dan Putri, “Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, Jurnal HAM, Vol. 11 No. 1, (April 2020): 43, diakses 11 November 2024, doi: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.39-50.
Aziz, A., “Bipartit, Langkah Awal Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Study Kasus di PT. Yamaha Indonesia)”, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 9 No. 2, (Mei 2022): 178, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.32493/SKD.v9i2.y2022.26205.
Budiono, A. R., 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta: Indeks.
Dwihardiani, et.al., “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja”, Wawasan: Jurnal Imu Manajemen, Ekonomi, dan Kewirausahaan, Vol. 1 No. 3, (Juni 2023): 260, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.58192/wawasan.v1i3.1100.
Edityawati, M. I., “Laporan Kegiatan Webinar Strategi Penyelesaian Kasus Hubungan Industrial: Memahami Tantangan dan Solusi Terbaik dari Perspektif Perusahaan”, Jurnal Pengabdian Masyarakat Edumi, Vol. 3 No. 2, (Juli 2024): 55, diakses 11 November 2024, https://eduresearch.web.id/index.php/epkm/article/view/50.
Harahap, A. M., 2020, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara Abadi.
2023, Buku Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Media Sains Indonesia.
Harijanto, “Analisis terhadap Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Ditinjau dari Sosiologi Hukum”, Jurnal Rechtens, Vol. 3 No. 2 (Desember 2014): 61, diakses 17 Desember 2024, doi: https://doi.org/10.36835/rechtens.v3i2.100.
Herniatih dan Hartini, 2019, Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi, Surabaya: Media Sahabat Cendekia.
Irawan, C., 2010, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Kasra, H., “Kritik Terhadap Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia: Studi UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perspektif Teori Sistem Hukum”, Sol Justicia, Vol. 5 No. 1, (Juni 2022): 101, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.484.
Mantili, R., “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase)”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1, (September 2021): 47, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252.
Mariana dan Wahyoeno, “Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 1 No. 1, (Desember 2022): 666, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.209.
Mashudi, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Surabaya: Jagad Publishing.
Masiku, A. A. R., 2022, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Teori dan Praktek, Parepare: LPPM Fatima Parepare.
Maswandi, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 5 No. 1, (Desember 2017): 37, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.31289/publika.v5i1.1203.
Munawaroh, “3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”, Hukum Online, (20 Oktober 2022), https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-lt4b82643d06be9/, diakses pada tanggal 11 November 2024.
Ningsih, S., 2014, Mengenal Hukum Ketenagakerjaan, Medan: USU Press.
Pradima, A., “Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan” Dihi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 17, (Maret 2013): 10, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.251.
Putra, G. P., “Peran Konsiliator dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja”, Demokrasi Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 1 No. 1, (Januari 2024): 15, diakses 11 November 2024, doi: https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i1.44.
Rahmadila, M., “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PT Samindo Utama Kaltim”, Kompasiana, (25 Maret 2023), https://www.kompasiana.com/mandawendie/641f069f4addee67580b39a2/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-pt-samindo-utama-kaltim, diakses pada tanggal 11 November 2024.
Sah, “Komisi III DPR Soroti Keberpihakan Hakim Perdata Pengusaha”, CNN Indonesia, (11 Juli 2018), https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180711003051-12-313116/komisi-iii-dpr-soroti-keberpihakan-hakim-perdata-ke-pengusaha diakses pada tanggal 17 Desember 2024.
Setiadi, W., “Penyelesaian Sengketa Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), Saepudin Online, https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/30/penyelesaian-sengketa-melalui-alternative-dispute-resolution-adr/ diakses pada tanggal 17 Desember 2024.
Sudiarto, et.al., “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 8 No. 1, (Juni 2023): 68, diakses 17 Desember 2024, doi: https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.131.
Tobing, C. NM., “Menggagas Pengadilan Hubungan Industrial dalam Bingkai Ius Constituendum Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum dan Keadilan/Initiating an Industrial Relations Court in the Framework of Ius Constituendum as an Effort to Realize Legal Certainty and Justice”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, (Juli 2018): 300, diakses 11 November 2024, doi: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.297-326.
Wijayanti, A., 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.







