URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN TENTANG PEMINDAHAN NARAPIDANA ANTAR NEGARA DI INDONESIA
Article Metrics
Abstract view : 843 timesAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tanggung jawab negara hukum untuk menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, termasuk menyejahterakan narapidana sebagai bentuk implementasi perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemindahan narapidana antarnegara pada konteks internasional, dikenal sebagai Transfer of Sentenced Person (TSP), yang bertujuan memfasilitasi rehabilitasi narapidana di negara asal mereka. Namun, Indonesia belum memiliki aturan hukum yang komprehensif terkait pemindahan narapidana antarnegara, meskipun fenomena ini semakin relevan di era globalisasi dan mobilitas lintas negara. Penelitian ini bermaksud menganalisis penerapan prosedur pemindahan narapidana antarnegara dan mengevaluasi kekurangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Penelitian ini menerapkan studi kepustakaan dan studi kasus sebagai metode penelitian. Studi kepustakaan dilakukan dengan menganalisis literatur hukum, dokumen perundang-undangan, dan referensi akademik lainnya, sedangkan studi kasus menganalisis penerapan perjanjian pemindahan narapidana di negara lain, seperti antara Hong Kong dan Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan hukum di Indonesia menyebabkan berbagai kendala dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara. Narapidana asing di Indonesia sering menghadapi tantangan seperti perbedaan bahasa, budaya, dan adaptasi sosial, yang menghambat proses rehabilitasi mereka. Studi perbandingan menunjukkan bahwa model perjanjian di negara lain, seperti Hong Kong dan Filipina, dapat menjadi referensi untuk merancang regulasi yang efektif di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan peraturan hukum yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, menjamin hak narapidana, dan mendukung tujuan pemidanaan, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Indonesia dapat mengatasi tantangan yang ada dan mewujudkan keadilan serta perlindungan HAM bagi narapidana, baik warga negara asing di Indonesia maupun WNI di luar negeri.
References
Agung, S. (2024). Analisis Yuridis Pemberian Remisi terhadap Narapidana Narkotika berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Agustina, A., & Ponto, R. T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Internasional. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1779–1788.
Anggun, S. (2024). Implementasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Pada Lapas Perempuan Kelas Iia Bandar Lampung).
Anjani, E. W. (2024). Kebijakan Presiden Joe Biden Terkait Kamp Tahanan Guantanamo (2021-2023). Universitas Islam Indonesia.
Azed, A. B., & Alamsyah, B. (2023). Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 337–352.
Galib, A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Yang Dapat Memiliki Hak Politik: Studi kasus Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018. Proceeding Of Student Conference, 1(4), 516–525.
Joudy, E. A., & Susetyo, H. (2024). Analisis Hak Asasi Manusia dalam Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 Oleh Kementerian Sosial). UNES Law Review, 6(3), 8425–8440.
Juanda, E. (2020). Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 98–108.
Liwutang, N. S. (2024). Analisis Yuridis Bantuan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Diluar Negeri. Lex Privatum, 13(5).
Quintão, E. O. J. B., & Putra, M. R. C. (2024). Peran Indonesia Dan Hongkong Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Hongkong. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 22(2), 233–246.
Sutiyono, S. (2018). Reformulasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk Menguatkan Nasionalisme Warga Negara Muda Di Wilayah Perbatasan. Citizenship Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 1–16.
Syahputra, G. (2022). Relevansi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Dalam Keadaan Negara Berstatus Darurat Covid-19 Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Utomo, B. H. A., & Irawati, A. C. (2023). Kajian Yuridis Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Narkotika (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta). ADIL Indonesia Journal, 4(1).







