EVALUASI PROSEDUR PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK VAUDY STARWORD & PARTNERS CABANG MANADO
Article Metrics
Abstract view : 228 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi prosedur perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starword & Partners Cabang Manado. Pajak penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi negara yang pengelolaannya membutuhkan kepatuhan serta pemahaman yang baik dari setiap wajib pajak dan pihak perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama periode Februari hingga Mei 2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starword & Partners telah melaksanakan prosedur perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023. Penghitungan pajak dilakukan dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang dinilai lebih praktis dan memudahkan perhitungan potongan pajak karyawan. Prosedur penyetoran pajak telah memanfaatkan sistem e-billing secara daring sebelum tanggal 10 setiap bulannya, sedangkan pelaporan pajak dilaksanakan melalui sistem e-bupot secara elektronik dan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Meskipun demikian, penelitian ini menemukan adanya beberapa kendala seperti potensi keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan akibat kendala teknis pada sistem daring serta kurangnya pemahaman staf terkait regulasi baru. Temuan ini menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan bagi staf perusahaan agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan dalam meningkatkan tata kelola perpajakan serta sebagai bahan acuan bagi penelitian selanjutnya terkait implementasi perpajakan di sektor jasa.
References
Boedijono dkk. (2019). Kebijakan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Negara. Jakarta: Salemba Empat.
Denzim, N. K., & Lincoln, Y. S. (1994). Handbook of Qualitative Research. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Erye, & Deu, I. (2024). Integrasi Teknologi Digital dan AI dalam Memperkuat Akuntabilitas Operasi Manajemen Rantai Pasokan. Teknimedia, 5(2), 200–211.
Gustian, F. R., Gunawan, A., Kuliner, B., Online, R., & Digital, P. (2025). Perubahan Dinamika Bisnis Kuliner di Era Marketplace. Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan Politik, 3(1), 246–253.
Kamilawati, A., Syaputra, A., Ahmad, W. R., & Malik, A. (2024). Analisis Strategi Pemasaran PT Ilmu Inspirasi Indonesia dalam Memperluas Pasar di Indonesia. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(6).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Mujianto, M., Ramaditya, M., Mustika, M., Tanuraharjo, H. H., & Maronrong, R. (2022). Dampak Pandemi Covid-19 pada UMKM Warung Ritel Tradisional di Indonesia. Jurnal STEI Ekonomi, 30(02), 60–74.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Putra, I. M. (2023). Dasar-dasar Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro, R. (2019). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
Sudaryono, Efana, R., & Komala, R. (2020). E-commerce Dorong Perekonomian Indonesia selama Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen dan Bisnis (Jumanis), 2(2), 111–124.
Susilo, R. F. N., & Athallah, S. F. (2023). Penggunaan Artificial Intelligence dalam Membangun Sistem Pangan Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Imagine, 3(2), 106–107.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wulan, W., Hadita, H., Fauzi, A., & Putri, A. M. (2024). Tinjauan Ancaman dan Risiko pada Sistem Keamanan Internet of Things berbasis Cloud Computing dalam E-commerce. Jurnal Kewirausahaan dan Multi Talenta, 2(2), 126–137.
Copyright (c) 2025 Keysa Gracia Sompie, Heidy Pesik, Angel Marcella Maweikere, Balgizia Jessica Teresa Karamoy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
![]()
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International.
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta atas artikel apapun dalam Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien) dipegang penuh oleh penulisnya di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International. dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
"Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada jamien."
"Pembaca diperbolehkan mengunduh, menggunakan, dan mengadopsi isi artikel selama mengutip artikel dengan menyebutkan judul, penulis, dan nama jurnal ini. Pengutipan tersebut dilakukan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan serta tidak boleh melanggar hukum yang berlaku."





.png)

